oleh

Cegah Aksi Gangguan Kamtibmas Saat Kunker RI-2 di Kota Kendari, Tim Pengamanan Kunker Wapres RI berhasil Amankan Sdr. Rimon Fatrah alias Laode Rifat bersama rekan- rekan

Kendari, indeks.co.id —-  Berawal aksi tiga orang dari Aliansi JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional) dipimpin oleh Sdr. Rimon Fatrah alias Laode Rifat yang terlibat  melakukan aksi unjuk rasa sambil teriak-teriak dengan menggunakan pengeras suara (Megaphone) di Hotel Claro Jl. Edi Sabara No. 89, Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari (Area Ring III) untuk melaporkan pengaduan tindak pidana korupsi pembangunan tugu Pahlawan Nasional Sultan Himayatuddin Muhamad Said Kota Kendari, Rabu (20/03/2024).

Tim pengamanan Ring II dan Ring III langsung bertindak dengan memberikan teguran atau peringatan hingga 3 kali  kepada Sdr. Rimon Fatrah alias Laode laode Rifat dan rekan rekannya supaya menghentikan riak-riak kecil agar tidak sampai menjadi gelombang yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas dan mengganggu Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Kota Kendari namun Sdr. Rimon Fatrah alias Laode laode Rifat dan rekan – rekannya tidak mengindahkan teguran tersebut dan tetap melakukan orasinya.

Menurut keterangan para tim pengamanan aksi Sdr. Rimon Fatrah alias Laode laode Rifat sempat diredam namun justru memanggil ±10 orang rekannya untuk kembali ke depan Hotel Claro Kota Kendari untuk melakukan aksi selanjutnya, namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh Tim pengamanan Ring II dan Ring III di depan Hotel Claro.

Dalam aksi tersebut Sdr. Rimon Fatrah alias Laode Rifat dan rekan rekannya berhasil diamankan oleh tim pengamanan Ring II dan Ring III dengan alat  pendukung aksi satu buah pengeras suara atau megaphone selanjutnya Sdr. Rimon Fatrah alias Laode Rifat diserahkan ke pihak Polsek Mandonga.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Sdr. Rimon Fatrah alias Laode  Rifat dan rekan-rekannya sebelumnya di lakukan di Kejaksaan Tinggi Sultra setelah itu melanjutkan aksinya di depan Hotel Claro.(NN/IE)

BACA JUGA  Video Aksi Unjuk Rasa Ratusan Mahasiswa Kendari Di Mapolda Sultra Berakhir Ricuh

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *