oleh

LSM LIRA Resmi Melaporkan Proyek Dinkes Konawe dan Dinas Perhubungan Tahun 2023 di Kejati Sultra

SULTRA, indeks.co.id —- Kendari, DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan proyek pembangunan penataan pagar halaman Puskesmas Soropia Kabupaten Konawe di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Proyek tersebut melekat di Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe dengan anggaran sebesar Rp. 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah).

Hal itu dikatakan oleh Wakil Gubernur LSM LIRA Sultra, Jalil Suhardin, S.H. Jum’at, 22 Maret 2024.

“Kami laporkan proyek tersebut karna kami menduga pekerjaan itu tidak spesifikasi dan ini juga kami menilai gagal konstruksi, sebab hasil monitoring kami dilapangan pada tanggal 16 Maret lalu ditemukan beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, bahkan hasil pekerjaan tersebut sangat kasar dan sudah pada retak/patah,” tutur Jalil sapaan akrabnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW LSM LIRA Sultra, Manton mengatakan selain pekerjaan pembangunan halaman pagar puskesmas soropia, juga melaporkan proyek Dinas Perhubungan pembangunan tambatan perahu desa sawapudo kecamatan soropia Tahun 2023 dengan nilai anggaran yang begitu fantastis, tetapi fakta dilapangan pekerjaan tersebut diduga terbengkalai atau tidak selesai.

Selain terbengkalai, kata Manton, pekerjaan tersebut juga menggunakan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi dalam hal ini menggunakan batu karang gunung dari hasil olahan yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin resmi.

“Laporan resminya kami sudah masukan di Kejati Sultra. Dan kami berharap agar Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan kami. Insya Allah Minggu depan lagi kami ke Kantor Kejati Sultra untuk mengkonfirmasi laporan kami sudah sejauh mana,” Pungkasnya.(NN/IE).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolda Sulsel Gelar Bakti Sosial, Bakti Kesehatan dan Pasar Murah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *