oleh

KOPPDA SULTRA TANTANG PERNYATAAN KOMISARIS PT. TRIMEGA PASIFIK INDONESIA (PT.TPI) BY DATA

KOPPDA Sultra Sebut Klarifikasi Komisaris PT. TPI Soal Perkara Penambangan Ilegal di Blok Mandiodo sebagai Pembenaran

INDEKS.CO.ID, KONAWE UTARA — Polemik terkait perkara penambangan ilegal di Blok Mandiodo,Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir, saling tuding menuding pun terjadi.

Sebelumnya beberapa lembaga menyoroti terkait dugaan keterlibatannya PT. TPI dalam aktivitas penambangan ilegal di Blok Mandiodo.

Terkait hal tersebut sebelumnya juga pada 16 September 2023 telah dibantah oleh Komisaris PT. TPI Heryanto Suaib.

“Jadi tudingan yang beredar selama di sosial media yang mengatakan saya terlibat pertambangan ilegal di blok Mandiodo, Konawe Utara itu tidak benar,” katanya.

Hal tersebut kembali ditanggapi oleh PT. KMS 27 melalui kuasa hukumnya Muhamad Raziv Barokah menampik hal tersebut.

“Terdapat kabar bahwa PT TPI menyatakan penambangan yang dilakukan olehnya adalah atas dasar kerja sama dengan PT KMS 27 juga,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan pertanggal 16 September 2021 ketika Bareskrim Polri memasang plang penyelidikan di lokasi, PT KMS 27 meminta seluruh kontraktor, termasuk PT TPI untuk menghentikan kegiatan dan memutus kerja sama sambil menunggu proses hukum selesai.

“Namun faktanya, banyak pihak-pihak yang masih tetap melakukan kegiatan penambangan mengatasnamakan PT Antam. Termasuk PT TPI dan PT LAM pada akhirnya juga mengatasnamakan PT Antam,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut Ketua Koalisi Pemuda Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KOPPDA Sultra) Ucip Aguswan Z Tambi mengatakan sejak pemberhentian 11 (Sebelas) Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara telah dilakukan penyegelan oleh Pihak Mabes Polri pada 16 September 2021.

Kemudian pada Tahun 2022 pertambangan di Blok Mandiodo kembali bekerja tanpa 11 IUP Perusahaan yang sedang dalam proses sidik dan lidik oleh pihak Mabes Polri dengan dugaan keterlibatan PT. TPI dalam WIUP PT. Antam.

BACA JUGA  Polda Sultra Terima Keluhan Warga Melalui Jum'at Curhat

“Setelah berjalan beberapa bulan PT. TPI mendapatkan banyak kecaman oleh beberapa LSM karena dugaan melakukan aktivitas Ilegal Mining, Sampai PT. TPI mengubah nama perusahaanya menjadi KSO Basman, untuk membuat Isu Bahwa masyarakat lokal yang sedang bekerja, namun dalam manajemen perusahaan kuat dugaan tetap PT. TPI,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya pada saat itu PT. KMS 27 dan PT. JAP yang termasuk dari bagian 11 (Sebelas) IUP telah disegel oleh Mabes Polri dan ada plank sidik dan lidik dalam area PT. KMS 27.

Terkait hal tersebut pihaknya menantang PT. TPI untuk berbicara data, jangan hanya membangun asumsi, yang diduga sebagai upaya cuci tangan.

“Kami menantang pernyataan Heryanto Suaib selaku Komisaris PT. TPI terkait pernyataanya di media, bahwa PT. TPI tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan Ilegal di Blok Mandiodo dan yanya menjadi Kontraktor PT. KMS 27,” tegasnya.

Pihaknya juga menantang untuk saling buka-bukaan data di publik.

“Kalau perlu kita By Data dengan Komisaris PT. TPI,” tutupnya.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *