oleh

Gaji Honor Dibayar Satpol PP Dan Nakes  SBB Yang Dirumahkan Kembali Direkrut

Seram Bagian Barat _ indeks.co.id — Gaji Honorer anggota polisi pamong praja kabupaten Seram bagian barat (SBB)  Hak Anggota Satpol PP dan Tenaga kesehatan  m RSUD piru mendapat solusi di bayarkan .

Hal ini di sampaikan oleh kepala  Badan Pengelola keuangan dan aset Daerah (BPKBD) Kabupaten SBB Hendrik Mandaku kepada media ini di ruang kerjanya pada Senin 02 /10/2023.

“Iya jadi pak Bupati dan kami telah melakukan kordinasi dengan BPK dan BPKP dan telah mendapatkan solusinya, hari ini untuk Satpol-PP telah dibayarkan .” Ujar Mandaku.

Tak hanya Satpol, Begitupan dengan Honor Nakes pada RSUD piru  telah mendapatkan solusinya untuk di bayarkan j Untuk Nakes juga segerah di bayarkan, saat ini telah di lakukan perbaikan admistrasi sehingga tidak Menyalahi aturan.

“Sudah selesai ,semua dapat  solusinya, tapi tidak menabrak aturan, semua hak dapat  di penuhi tapi tidak nabrak aturan, hanya pihak RSUD harus melengkapi dengan administrasi yang diperlukan.” Ungkap  Mandaku.

Terpisah di sampaikan oleh Kasatpol PP Alberto Maulany Saat di temui oleh media ini di ruang kerja Senin 02/10/2023  membenarkan saat ini telah di lakukan pembayaran gaji honorer   selama tiga bulan , Juni, Juli dan Agustus.

“Saat ini telah di lakukan pembayaran,mereka sementara antri pembayaran itu ,yang di bayarkan tiga bulan,sejak  Juni, Juli dan Agustus.,” kata Maulany.

Tak hanya soal Gaji, Kasatpol PP juga menjelaskan  akan  segera di lakukan perekrutmen buat mereka yang di rumahkan saat ini.” Bupati  telah membentuk panita Perekrutmen  untuk di seleksi kembali  sesuai aturan .” Ungkap Maulany.(SP/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Forkam HL Sultra : Warning Syahbandar Kelas III Molawe untuk tidak Mengeluarkan SPB Atas PT Kabaena Kromit Pratama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *