oleh

Manager SPBU Anggoeya Kendari Akan Tindak Tegas Karyawan Nakal

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Dugaan adanya ulah nakal dari Karyawan SPBU Anggoeya terkait penyaluran BBM Bersubsidi akan mendapatkan ganjaran dari Manager SPBU 73.932.01 Anggoeya Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan oleh Muh.Rheynaldy Manager SPBU Anggoeya Kendari saat di temui di ruang kerjanya, Selasa 20 Desember 2022.

“Pihak kami takkan mentolelir ketika ada karyawan yang nakal dalam penyaluran BBM bersubsidi kepada penampung atau penimbung karena ini nyata melanggar aturan,”kata Muh.Rheynaldy.

Hal ini bisa terjadi karena adanya keteledoran pengawas dilapangan dan jika itu terjadi maka kami akan berikan tindakan tegas kepada karyawan dengan memberhentikan mereka sebagai karyawan SPBU Anggoeya,jelasnya.

Dikatakannya, adanya antrian panjang dari pengguna BBM di SPBU adalah karena terkait peraturan pemerintah pihak Pertamina dengan penggunaan satu jalur, aturan Self service yang membuat adanya antrian karena pendataan plat kendaraan,ungkapnya.

Antrian Panjang di SPBU Anggoeya Kota Kendari.

Sehingga antrian panjang tak bisa dihindari, karena itu kami sebagai pihak pengelola SPBU Anggoeya menekankan kepada Karyawan untuk tidak melayani dalam bentuk apapun alasannya ketika itu dibeli untuk di timbun, eceran atau jual kembali agar tidak dilayani karena itu jelas melanggar aturan pemerintah,tegas Muh.Rheynaldy.

Antrian panjang di SPBU Anggoeya akhir-akhir di ketahui adanya ulah nakal dari Karyawan dengan pelaku usaha eceran, hal ini ditepis oleh Muh.Rheynaldy Manager SPBU Anggoeya dan dia berjanji ketika ada yang kedapatan maka dirinya tak segan-segan akan memecat karyawan tersebut, pungkasnya.

Pantauan awak media, hingga pukul 13.30 WITA hari ini, Selasa 20 Desember 2022 antrian panjang di SPBU Anggoeya terus berlangsung, karena peraturan penggunaan pelayanan satu jalur (Self Service) sesuai aturan dari pihak Pertamina, sehingga warga harus bersabar mengantri panjang di SPBU bahkan sampai mengular di sepanjang jalan Anggoeya, Banawula Sinapoy, Kota Kendari.

BACA JUGA  Press Release Kejari Kep.Selayar Terkait Perkembangan Penanganan Tipikor Peningkatan Jalan (079) Bonerate - Sambali

Sejumlah pengantripun menyayangkan jika hal ini terjadi diberlakukannya Self Service karena terjadi antrian panjang dan bahkan bisa memicu kemacetan lalu lintas, selain itu ketika hal ini terus terjadi tak menutup kemungkinan akan menimbulkan polemik di masyarakat termasuk kepada para pengantri.

Untuk pengecerpun ikut berkeluh kesah, karena mereka beralasan untuk mencari nafkah buat keluarga sulit sehingga mereka harus antrian panjang, kebijakan pemerintah tentunya harus ada, harapnya.

Untuk diketahui berdasarkan Surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor : 14.E/HK.03./DJM/2021 tentang ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.

Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

Sesuai ketentuan dalam:
1. Pasal 1 angka 16 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum
Gas; dan

3. Lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral,

Kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur (Retail (SPBU /SPBN), Industri (Agen), maupun bentuk Penyalur lain) kepada Pengguna Akhir pada wilayah penyaluran sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BUPIUNU.
Pengguna Akhir adalah konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.

BACA JUGA  Membanggakan, Kodam Kasuari Pecahkan Rekor Muri Olahraga Karate

Penyalur dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak atau menjual Bahan Bakar Minyak kepada BU-PIUNU.
Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BUPIUNU.

BU-PIUNU bertanggungjawab atas Kegiatan Penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur termasuk apabila terjadi pelanggaran dalam Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *