oleh

Realisasikan Program TNI AD Manunggal Air, Kodim 1430/Konawe Utara Tinjau  Lokasi Titik Pengeboran Sumur

Konawe Utara, indeks.co.id – – – Sebagai upaya untuk memenuhi ketersediaan air bersih, Kodim 1430/Konawe Utara merealisasikan program TNI AD Manunggal Air dengan meninjau lokasi titik tempat pembangunan sumur bor, bertempat di di Pulau Labengki Kabupaten. Konawe Utara.

Agar dalam pembuatan sumur bor diberikan keamanan dan kelancaran, Danramil Lasolo Letda Inf. La Beda, Tim pembuat sumur Bor, kepala desa beserta perangkat desa labengki  melalukan peninjauan di titik lokasi pembuatan sumur bor.

Sementara itu, Danramil Lasolo Letda Inf. La Beda mengungkapkan bahwa, air merupakan sumber dari segala kebutuhan pokok kehidupan. Untuk itu, melalui program TNI AD Manunggal Air diharapkan nantinya dapat mengatasi kesulitan masyarakat dalam memenuhi ketersediaan air bersih.

“Mudah-mudahan keberadaan sumur bor ini tentunya akan semakin mempermudah warga dalam mengakses air bersih, yang dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari,” katanya

“Jika pengeboran ini telah  selesai maka jaga dan rawatlah dengan baik. Karena, manfaatnya sangat besar bagi warga sekitar, terutama saat musim kemarau tiba, hal itu untuk menjaga ketersediaan air bersih,” tandasnya.

Kemudian, Kepala Desa Labengki, H. Kamarudin mengapresiasi atas bantuan yang diberikan melalui program TNI AD Manunggal Air, sehingga nantinya pengeboran ini selesai mereka bisa mendapatkan air bersih dan tidak lagi kesusahan dalam melakukan aktivitas seperti memasak, mandi, mencuci dan lainnya.

“Terima kasih atas bantuan yang diberikan TNI AD , semoga program pembangunan sumur bor ini dapat membantu warga sekitar dalam memenuhi kebutuhan air bersih, terlebih saat musim kemarau,” bebernya.(NN/IE).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Arogansi Seorang Camat di Konawe Selatan, Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *