oleh

Kasus Korupsi TWP-AD Terdakwa Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Unsur Kerugian Negara

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Terdakwa Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah menilai tim Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa membuktikan unsur kerugian dalam perkara dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Tahun 2019-2020.

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Nurdin Desriwani Gumay saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (20/12).

“Bahwa uraian Penuntut Umum Oditur tentang kerugian negara tanpa didukung oleh bukti-bukti yang jelas dan benar patut untuk dikesampingkan. Sehingga unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi,” ucap Nurdin D Gumay.

Ia juga beranggapan bahwa JPU Kejagung dan tim Oditur Militer mengada-ngada dalam membuat surat tuntutan. Sebab tidak bisa membuktikan letak kesalahan kliennya secara nyata dalam pemenuhan unsur tindak pidana korupsi.

Ia pun menambahkan, berdasarkan uraian yang disesuaikan dengan fakta persidangan, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dimaksud oleh Penuntut Umum dan tim Oditur Militer tidak terpenuhi.

Sehingga, menurut Nurdin, Jaksa dan tim Oditur Militer tidak mempunyai bukti perbuatan kliennya yang dapat merugikan keuangan negara. Dengan demikian unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi.

“Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, tetapi menuduh orang tidak bersalah dengan mendakwanya sebagai koruptor, adalah kezaliman yang sangat luar biasa,” tandasnya.

Senada, Brigjen (Purn) Yus Adi pun meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dam seringan-ringannya. Sebab, dirinya masih menjadi tulang punggung keluarga.

“Besar harapan kami dan keluarga agar putusan yang diambil oleh majelis hakim mohon seringan-ringannya terhadap saya. Kami dan keluarga ikhlas menjalani putusan,” ujarnya.

BACA JUGA  Posisi KKB Semakin Terjepit, Ratusan Prajurit TNI-AD Dikirim ke Papua, Ini Perintah Jenderal Dudung Abdurachman

Diketahui sebelumnya, Jaksa menuntut Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Brigjen Yus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 25.375.756.533.

Jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara delapan tahun.

Kemudian untuk terdakwa II Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari juga dituntut 20 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun untuk uang pengganti, Ni Putu Purnamasari dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita.

Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana perkjara sembilan tahun. Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa dianggap telah merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian keduanya dianggap melakukan perbuatan yang bertentangan dengan regulasi internal Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 60 tahun 2014 tentang Organisasi dan tugas (Orgas) TWP AD dan KSAD Nomor KEP/181/ III/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pedoman Pengelolaan TWP dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel Angkatan Darat.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *