oleh

Press Release Kejari Kep.Selayar Terkait Perkembangan Penanganan Tipikor Peningkatan Jalan (079) Bonerate – Sambali

KEP. SELAYAR, INDEKS.CO.ID – – – Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar HENDRA SYARBAINI, S.H.,MH bersama dengan Kasi Pidsus SYAKIR SYARIFUDDIN, S.H.,MH dan Kasi Intelijen LA ODE FARIADIN, S.H. melaksanakan press release di Lobi Utama Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Press release tersebut terkait dengan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi peningkatan jalan (079) Bonerate-Sambali pada Dinas PUTR Kab. Kep. Selayar pada tahun anggaran 2019.

Dalam press release tersebut dijelaskan bahwa Terdakwa SUCIPTO selaku Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi melalui kuasa hukumnya, ROBERTUS RANDE telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.240.642.100,- (satu milyar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) serta sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2023, Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Dengan demikian, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.240.642.016.18,- (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) telah dipulihkan sepenuhnya. Perhitungan tersebut berdasarkan nomor PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 tanggal 19 Desember 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan (BPKP).

Keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara tersebut tidak terlepas dari upaya persuasi yang dilakukan oleh Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kepada pihak Terdakwa serta penasihat hukumnya. (NN/IE)

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Haji Andi Wahda SE, Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil Lalabata Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *