oleh

CEGAH PNEUMONIA BAGI ANAK, DINAS KESEHATAN SOPPENG SOSIALISASIKAN VAKSIN BARU PCV

SOPPENG | INDEKS.CO.ID — Sub Koordinator Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kab. Soppeng, Oderna, SKM., M.P.H mengatakan, peserta kegiatan ini yaitu para Kepala Puskesmas, Dokter Umum, Promkes Dinas Kesehatan Kabyapten Soppeng, pengelola Imunisasi, Organisasi Profesi Kesehatan.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk
Sosialisasi Introduksi Vaksin baru (PCV) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2023 mendatang. Sehingga kegiatan sosialisasi ini dilakukan agar kedepannya Kab. Soppeng dapat mencapai target 90%. Karena ini nanti akan menjadi imunisasi rutin yang dilaksanakan di Posyandu yang ada di Kab. Soppeng, paparnya.

Waktu dan sasaran Introduksi imunisasi PCV , selanjutnya d tahun 2024 September 2022 bayi kelahiran mulai Juli 2022 akan menjadi imunisasi rutin d posyandu d mulai dosis 1 usia bayi 2 bln, dosis 2 usia 3bln, dosis 3 (lanjutan) usian 12 tahun

“Kami berharap, semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, dengan harapan setelah kegiatan sosialisasi ini dapat tersosialisasikan dan disampaikan oleh Bapak/Ibu lintas sektor di beberapa kecamatan” katanya

Ditempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng Sallang, SKM., M.kes membuka secara resmi kegiatan ini, dalam laporannya Mengatakan, Imunisasi PCV bukanlah hal yang baru, Tahun 2017 introduksi imunisasi PCV telah berjalan di daerah NTB khususnya di Lombok barat dan Lombok timur, dengan hasil pelaksanaan yang baik dan cakupan yang tinggi.

Mempertimbangkan hal tersebut, dengan melihat manfaat imunisasi PCV, maka ITAGI (Indonesian
Technical Advisory Group on Immunization) merekomendasikan agar imunisasi PCV dapat diperluas secara nasional. Sehingga anak perlu diberikan perlindungan sedini mungkin sebelum menderita pneumonia, dan salah satu cara pengendalian pneumonia adalah melalui imunisasi, jelas Sallang

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/Menkes/ 2534/2020 tentang Pemberian Imunisasi Pneumococcus Konyugasi (PCV), bahwa saat ini Kementerian Kesehatan telah menetapkan vaksin Pneumococcus Konyugasi (PCV) masuk ke dalam program imunisasi rutin”

BACA JUGA  Personil Koramil 04 Padang Sappa, Peduli Penghijauan Alam dengan Penanaman Bibit Pohon Durian, Alfukat dan pohon Pala

Pertemuan Sosialisasi Introduksi vaksin baru PCV bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para petugas, meningkatkan kepercayaan diri para petugas untuk melakukan pemberian imunisasi ganda,mengetahui manfaat imunisasi PCV dan manfaat pemberian imunisasi ganda, ujarnya

Adapun tambahnya lagi, Upaya tindak lanjut untuk mendukung kegiatan introduksi vaksin baru PCV dapat melalui pembuatan poster atau spanduk dilokasi strategis untuk memberikan informasi kepada masyarakat, melakukan sweeping bagi bayi yang belum mendapatkan imunisasi PCV, dan melibatkan organisasi kesehatan, untuk mensosialisasikan keamanan dan manfaat imunisasi ganda sehingga sakit pada saat penyuntikan hanya sekali dan waktu yang digunakan efisien sehingga anak mendapatkan imunisasi yang optimal.

“Oleh karena itu, melalui pertemuan ini kami mengharapkan bantuan dan kerjasama Bapak dan Ibu dalam menyukseskan introduksi vaksin baru kepada masyarakat sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini sehingga penyakit pneumonia dapat dicegah sejak dini melalui imunisasi PCV” pintanya

Dalam kegiatan ini para narasumber adalah, drg. Hj. Nirwana As, SKG, MM,
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Soppeng
(materi : Kebijakan pelaksanaan Introduksi Imunisasi PCV), Sri Surianti, SKM, M. Kes, Staf seksi bidang Surveilans imunisasi dinas kesehatan prov sulsel (Materi : Persiapan Penyusunan Mikroplaning Imunisasi PCV)
– Yurni, perwakilan WHO sulsel (Materi : Pelaksanaan Imunisasi PCV). (**)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *