oleh

Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77th Kabupaten Soppeng

Soppeng | indeks.co.id — Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) Ke-77th tingkat Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaksanakan dengan pengibaran Bendera Merah Putih dan Detik-Detik Proklamasi tepat pukul 10:00 Wita di lapangan Gasis, Kota Watansoppeng, 17 Agustus 2022.

Upacara pengibaran Bendera tersebut berlangsung dengan khidmat, bertindak selaku Inspektur Upacara Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE, Komandan Upacara Pasi Pers Kodim 1423/Soppeng, Kapten Inf Irfan Nasir.

Anggota Paskibraka  berjumlah 71 orang yang terdiri dari siswa-siswi pilihan dengan formasi Tiga kelompok ( 17, 8, 45) serta di apit oleh anggota TNI-Polri (Kodim 1423/Soppeng dan Polres Soppeng) sementara yang menerima/membawa bendera merah putih untuk di kibarkan adalah Lidya Dayana asal sekolah SMAN 1  Soppeng.

Pada upacara tersebut, Detik-Detik Proklamasi ditandai dengan suara serine.Dilanjutkan pembacaan Teks Proklamasi oleh Ketua  DPRD Kab. Soppeng, H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, M.M.

Peserta upacara terdiri dari 1 SST Kodim 1423 Soppeng, 1 STT Polres Soppeng, 1 SST Sat Pol PP Kab. Soppeng, 1 SST Pemadam Kebakaran Kab. Soppeng, 1 SST Dinas Perhubungan Kab. Soppeng, 1 SST kejaksaan negeri Soppeng, 1 SSK Korpri Pemda  Soppeng, 2 SST Perguruan tinggi/yayasan kab.Soppeng, 1 SSK SD, SMP, SMA/sederajat  Kab. Soppeng, 1 SST Kwarcab Pramuka Kab. Soppeng.

Hadir dalam upacara ini, Wakil Bupati Soppeng , para Anggota Forkopimda, Sekda Soppeng, para anggota DPRD Kab. Soppeng, para Kepala SKPD, para Kepala Bagian Setda Kab. Soppeng, para Kepala BUMN/BUMD se Kab. Soppeng, Ketua dan Wakil Ketua TP. PKK Kab. Soppeng, para Camat, Kepala Desa/Lurah se Kab. Soppeng,   Ketua Veteran.(Tim)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  AKBP Muhammad Yusuf Melepas Pemulangan Personel BKO Sat Brimob Polda Sulsel PAM Pemilu 2024 di Wilkum Polres Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *