oleh

Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77th Kabupaten Soppeng

Soppeng | indeks.co.id — Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) Ke-77th tingkat Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaksanakan dengan pengibaran Bendera Merah Putih dan Detik-Detik Proklamasi tepat pukul 10:00 Wita di lapangan Gasis, Kota Watansoppeng, 17 Agustus 2022.

Upacara pengibaran Bendera tersebut berlangsung dengan khidmat, bertindak selaku Inspektur Upacara Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE, Komandan Upacara Pasi Pers Kodim 1423/Soppeng, Kapten Inf Irfan Nasir.

Anggota Paskibraka  berjumlah 71 orang yang terdiri dari siswa-siswi pilihan dengan formasi Tiga kelompok ( 17, 8, 45) serta di apit oleh anggota TNI-Polri (Kodim 1423/Soppeng dan Polres Soppeng) sementara yang menerima/membawa bendera merah putih untuk di kibarkan adalah Lidya Dayana asal sekolah SMAN 1  Soppeng.

Pada upacara tersebut, Detik-Detik Proklamasi ditandai dengan suara serine.Dilanjutkan pembacaan Teks Proklamasi oleh Ketua  DPRD Kab. Soppeng, H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, M.M.

Peserta upacara terdiri dari 1 SST Kodim 1423 Soppeng, 1 STT Polres Soppeng, 1 SST Sat Pol PP Kab. Soppeng, 1 SST Pemadam Kebakaran Kab. Soppeng, 1 SST Dinas Perhubungan Kab. Soppeng, 1 SST kejaksaan negeri Soppeng, 1 SSK Korpri Pemda  Soppeng, 2 SST Perguruan tinggi/yayasan kab.Soppeng, 1 SSK SD, SMP, SMA/sederajat  Kab. Soppeng, 1 SST Kwarcab Pramuka Kab. Soppeng.

Hadir dalam upacara ini, Wakil Bupati Soppeng , para Anggota Forkopimda, Sekda Soppeng, para anggota DPRD Kab. Soppeng, para Kepala SKPD, para Kepala Bagian Setda Kab. Soppeng, para Kepala BUMN/BUMD se Kab. Soppeng, Ketua dan Wakil Ketua TP. PKK Kab. Soppeng, para Camat, Kepala Desa/Lurah se Kab. Soppeng,   Ketua Veteran.(Tim)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *