oleh

Heboh!!! Warga Soppeng Digegerkan dengan Penemuan Mayat Mengambang di Sungai Walennae

SOPPENG, INDEKS.CO.ID – Warga dihebohkan dengan penemuan mayat di Sungai Walennae Sumpangjeru Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), berjenis kelamin laki-laki, Rabu 1 Mei 2024.

Kepolisian Sektor (Polsek) Lilirilau melalui Bripka Andi Vicky Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Lilirilau,
Iptu Asep Sibli, Sm. HK yang di konfirmasi indeks.co.id mengungkapkan bahwa, penemuan mayat ini diketahui setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat sekitar pukul 11.30 Wita dan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Macanre dan Kelurahan Ujung Aipti Ali, langsung merespon laporan tersebut dan menuju ke lokasi penemuan mayat tersebut, terang Bripka Andi Vicky.

Selanjutnya, Aiptu Ali bersama dengan warga mengevakuasi korban tenggelam yang diketahui bernama ARIS (45) yang sudah meninggal dunia yang merupakan warga orai pasa (Orpas) sebelah barat Pasar Senteral Cabbenge, Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng,bebernya.

Menurut keterangan dari isterinya, HASNAWATI bahwa korban mengalami gangguan jiwa dan sudah dua kali mendapatkan perawatan di RSU Kabupaten Soppeng dan pada pagi harinya korban sempat mengatakan kepada isterinya bahwa kalau begini terus keadaan  saya akan melompat ke sungai.

Lanjutnya, Setelah ditemukan motor korban di jembatan Macanre dan di cocokkan dengan keterangan dari istri korban kuat dugaan bahwa yang bersangkutan bunuh diri dengan cara melompat dari jembatan ke sungai dan meninggal dunia akibat tenggelam, ujar Kanit Reskrim Polsek Lilirilau.

Saat ini korban telah dibawah oleh keluarganya menuju rumah duka dengan menggunakan mobil jenazah untuk disemayamkan.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  SDN 10 Laeya,Konawe Selatan Disegel Oleh Pemilik Lahan: Bagaimana Nasib Pendidikan Anak Bangsa?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *