oleh

Konsorsium Tolaki Mepokoaso Peduli Budaya Sultra Desak Gubernur Sultra Copot Kadis Disdikbud Sultra

 

KENDARI – INDEKS.CO.ID Gelar aksi demo Konsorsium Tolaki Mepokoaso Peduli Budaya Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIsdikbud) Sultra Asrun Lio dari jabatannya atas kelalaiannya dalam menjaga dan melestarikan benda-benda Pusaka yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra). Dan juga atas kelalaiannya dalam mengurus museum Pemprov sehingga mengakibatkan kehilangan koleksi benda-benda pusaka milik peninggalan etnis suku Tolaki yang ada di Miseum. Hal itu disampaikam oleh Konsorsium Tolaki Mepokoaso Peduli Budaya Sultra melalui pernyataan sikapnya. Rabu (7/7/2021).

Dalam pernyataan sikapnya penanggung jawab aksi damai seluruh Ketua Ormas Pemuda Tolaki Sultra juga mendesak Kepala Disdikbud Sultra untuk memundurkan diri dari jabatannya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas hilangnya benda-benda Pusaka di Museum Kendari.

Aksi demo juga mendesak Gubernur Sultra agar segera mencabut atau membatalkan SK kepengurusan Dewan Kebudayaan No. 37 Tahun 2021 Sultra karena dinilai komposisi kepengurusan di dalamnya melanggar tentang nilai-nilai budaya yang tergabung di empat pilar yaitu, Suku Tolaki, Suku Buton, Suku Muna, dan Suku Mornene.

Selain aksi mendesak Gubernur, aksi juga mendesak Kapolda Sultra untuk memproses salah satu Oknum anggota Polri karena sudah terlibat dalam kepengurusan dewan kebudayaan Sultra yang mana Oknum tersebut masih aktif sebagai aparat kepolisian yang di mana telah melanggar kode etik institusi Polri.

Dalam pernyataan sikapnya penanggung jawab aksi dalam hal ini seluruh Ketua Ormas Pemuda Tolaki Sultra, bila Gubernur Sultra tidak mengindahkan tuntuntan tersebut, maka yang tergabung dalam aksi ini akan menduduki kantor Disdikbud Sultra sampai tuntutan di penuhi oleh Gubernur Sultra. Dan akan ada massa aksi yang lebih besar.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peduli Dampak Covid 19, Kades Kaindi Langsung Cairkan BLT 2 Bulan Sebesar Rp.1,2 Juta Rupiah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *