oleh

Pemprov Maluku Bakal Keluarkan SE Tentang Penerapan PPKM Pos Penyekatan Diaktifkan Lagi

Ambon (Indeks)– Hari ini, Selasa (1/6/21) pemerintah pusat mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro semapia dengan Senin (14/6/21) di 34 provinsi termasuk Maluku.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dilakukan dengan pembantukan posko desa serta pengendalian pada tingkat mikro sampai RT/RW.

Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Maluku Doni Rerung mengaku, pemerintah provinsi akan segera mengeluarkan surat edaran gubernur, untuk menindaklanjut kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penerapan PPKM di Maluku.

”Kita sudah rapat bersama dengan tim satgas, nanti pemberlakuan PPKM akan diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota, namun yang pasti pos-pos penyekatan akan diaktifkan kembali,” ungkap Rerung kepada media di Kantor Gubernur, Senin (31/5) malam.

Pos-pos penyekatan ini difungsikan kembali, untuk memantau dan memeriksa keluar masuknya orang, yang harus dilengkapi dengan surat keterangan negatif rapid antigen.

Selain itu, pintu masuk bandara udara maupun pelabuhan juga akan diperketat, termasuk dengan kegiatan masyarakat di luar rumah.

”Tergantung wilayah tempat tinggal, kalau itu daerah zona marah, maka akan diketatkan aktivitas masyarakatnya. Untuk itu, kebijakan dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing untuk mengurusnya,” ujar Rerung.

Ditanya bagaimana dengan kuliner maupun tempat hiburan malam yang sudah diizinkan oleh Pemerintah Kota Ambon dibuka kembali, Rerung mengaku pasti ada kebijakan.

”Jadi kita tunggu surat edaran gubernur keluar, kemudian diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota, nanti mereka yang mengatur kebijakan PPKM Mikro seperti apa, kami sifatnya hanya koordinasi,” tandasnya.

Ia menegaskan, jika Surat Edaran gubernur tentang PPKM keluar, maka akan disampaikan lagi. Untuk itu yang dismapaikan ini, hanyalah secara garis besar hasil rapat yang dilakukan bersama tim satgas.
Laporan : Suaib Pattimura
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sosialisasi Pembentukan Pengurus DPC PRBIJ Kota Bekasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *