oleh

PWI SULTRA: Polda Harus Usut Tuntas Tindakan Represif Oknum Polisi Terhadap Wartawan

Kendari–Sultra
www.indeks.co.id
Kamis 18 Maret 2021

Tindakan represif oknum Polisi jajaran Polda Sultra saat melakukan pengamanan unjuk rasa menuai kritikan dan tuntutan dari Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), tindakan represif oknum Polisi diduga aniaya wartawan di Kota Kendari.

Ketua PWI Sultra, Sarjono menegaskan, Kapolda Sultra harus mengusut tindakan oknum Polisi tersebut yang diduga telah lakukan kekerasan terhadap seorang jurnalis di Kendari.

“Tuntukan kami atas kejadian itu, Mendesak kepada Kapolda Sultra untuk segera mengusut dan menindak oknum polisi pelaku kekerasan tersebut,” ujar Sarjono dalam keterangan tertulisnya,Kamis (18/3/2021).

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh pihak untuk menghargai kerja-kerja wartawan yang bertugas melakukan peliputan.

“Kami juga meminta kepada semua pihak untuk menghargai wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik sesuai UU Pers No. 40/1999,” tegas Sarjono.

Kejadian bermula ketika seorang jurnalis dari salah satu media cetak di Kota Kendari diduga jadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Polisi.

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang meliput aksi unjuk rasa yang berlangsung di kantor BLK Kota Kendari, pada Kamis (18/3/2021) siang.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Danrem 143/HO Pimpin Apel Gelar Kesiapan TNI pada PAM Pemilu Tahun 2024 Wilayah Korem 143/HO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *