oleh

Terhadap tindakan represif oknum Polisi, PWI SULTRA Nyatakan Sikap

KENDARI–SULTRA
www.indeks.co.id
Kamis 18 Maret 2021

PERNYATAAN SIKAP PWI SULTRA

1. Mengecam tindakan represif oknum Polisi terhadap wartawan Berita Kota Kendari, atas nama Rudinan, ketika sedang melakukan tugas peliputan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis, 18 Maret 2021.

2. Mendesak kepada Kapolda Sultra untuk segera mengusut dan menindak oknum polisi pelaku kekerasan tersebut.

3. Meminta kepada semua pihak untuk menghargai wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik sesuai UU Pers No. 40/1999.

Kendari, 18 Maret 2021

Pengurus
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tenggara

ttd                      ttd
Sarjono           Mahdar

PUBLISHER/REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Syukuran di Mata Air, Bupati Soppeng Ungkap Sejarah Ompo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *