oleh

Polres Sumenep Ungkap Kasus Shabu

JATIM ( SUMENEP), WWW.indeks.co.id – Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 8 Kasus, dan 12 orang pelaku, dari bulan Juni-Juli 2019.
Kapolres Sumenep AKBP Muslimin menerangkan, 12 orang berjenis kelamin laki-laki, dengan barang bukti yang telah diamankan shabu-shabu ± 10,99 gram, dan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
“Sementara 5 dari 8 kasus telah memasuki proses sidik dan 3 kasus masuk di tahap I,” kata AKBP Muslimin, Rabu (31/7/2019).
Dari total keseluruhan 12 orang kriteria tersangka diantaranya 2 orang merupakan pengedar dan 10 orang adalah pemakai.

Dari segi usia tersangka 2 orang 20-24 tahun dan 10 orang 25-64 tahun, dengan tingkat pendidikan terakhir tersangka yang bervariatif, 4 orang lulus SD, 3 orang SMP/MTS, 4 orang SMA/MA, dan 1 orang merupakan lulus Perguruan Tinggi (PT).
Sementara itu, pekerjaan tersangka cukup beragam mulai dari Swasta/Wiraswasta ada 4 orang, Petani sebanyak 5 orang, Supir 1 orang, dan 2 orang tidak bekerja/pengangguran,terangnya.
Laporan : Moh Ziad
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  11 Orang Tertangkap Judi Sabung Ayam di Soppeng, Salah Satunya Diduga Adik Wakil Bupati

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *