oleh

Gubernur Sulsel Perintahkan Jajarannya Tindak Lanjut Kerusakan Bantaran Sungai WalannaE

Foto : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di dampingi Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak bersama jajarannya.(Doc.Fyan)
Soppeng – Sulawesi Selatan
www.indeks.co.id
Senin 28 Januari 2019
TIM/Fyan
Kerusakan yang diakibatkan oleh luapan air Sungai WalannaE di Kelurahan Macanre Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng akhir-akhir ini membuat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah turun tangan,Senin (28/1/19).

Bupati Soppeng,H.A.Kaswadi Razak saat memberikan penjelasan kepada Gubernur Sulsel terkait kerusakan bantaran Sungai WallannaE akibat Banjir.(Doc.Red**/Fyan).

Kedatangan Gubernur Sulsel ini menjadikan Soppeng kecipratan rezeki untuk segera mendapatkan penganggaran perbaikan bantaran sungai WalannaE ini.
Gubernur Sulawesi Selatan Prof.H.Nurdin Abdullah meninjau langsung sungai Walanae yang rusak parah karena tergerus banjir agar segera di tindak lanjuti oleh jajarannya.
Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE menjelaskan bahwa kerusakan bantaran Sungai WalannaE ini sekitar 1 Km yang terkena dampak banjir.
“Selain mengikis jalan raya, banjir ini juga merusak perkuburan dan lahan pertanian warga,”kata H.A. Kaswadi.
Gubernur Sulsel langsung memerintahkan kepada jajarannya untuk memperhatikan kondisi ini dan segera mencari solusi yang terbaik.
“Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus segera ditangani,” kata Nurdin Abdullah saat meninjau langsung lokasi yang terdampak banjir.
Sementara Bupati Soppeng H.A.Kaswadi mengharapkan adanya penanganan yang optimal demi mengurangi kerugian masyarakat lebih banyak lagi.
Turut mendampingi Bupati Soppeng, Kadis PU, Kepala BPBD, Kabag Umum, Kabag Humas dan Protokol, serta Camat Lilirilau.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KAPOLRES GOWA : LOMBA KICAU BURUNG AKAN MENJADI AGENDA TAHUNAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *