oleh

Polres Sumenep Ungkap Kasus Shabu

JATIM ( SUMENEP), WWW.indeks.co.id – Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 8 Kasus, dan 12 orang pelaku, dari bulan Juni-Juli 2019.
Kapolres Sumenep AKBP Muslimin menerangkan, 12 orang berjenis kelamin laki-laki, dengan barang bukti yang telah diamankan shabu-shabu ± 10,99 gram, dan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
“Sementara 5 dari 8 kasus telah memasuki proses sidik dan 3 kasus masuk di tahap I,” kata AKBP Muslimin, Rabu (31/7/2019).
Dari total keseluruhan 12 orang kriteria tersangka diantaranya 2 orang merupakan pengedar dan 10 orang adalah pemakai.

Dari segi usia tersangka 2 orang 20-24 tahun dan 10 orang 25-64 tahun, dengan tingkat pendidikan terakhir tersangka yang bervariatif, 4 orang lulus SD, 3 orang SMP/MTS, 4 orang SMA/MA, dan 1 orang merupakan lulus Perguruan Tinggi (PT).
Sementara itu, pekerjaan tersangka cukup beragam mulai dari Swasta/Wiraswasta ada 4 orang, Petani sebanyak 5 orang, Supir 1 orang, dan 2 orang tidak bekerja/pengangguran,terangnya.
Laporan : Moh Ziad
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin: Off-road, Round 4 Hasanuddin Overland 2022 Harus Bermanfaat Untuk Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *