oleh

Sat Reskrim Polres Sinjai Proses Lanjut Kasus Demi Anarkis di KPU

SINJAI, INDEKS.CO.ID – Penanganan kasus demo anarkis di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai yang berlangsung pada Sabtu, 2 Maret 2024 masih terus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai. Aksi demonstrasi tanpa izin tersebut mengakibatkan kerusuhan di KPU Sinjai karena warga Desa Kassi Buleng menuntut penolakan perhitungan suara ulang untuk Dapil 3 Kecamatan Sinjai Selatan dan Kecamatan Sinjai Borong.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE., M.Si.,MH, dalam penanganan kasus demo anarkis ini, Sat Reskrim Polres Sinjai menangani 7 Laporan Polisi. Saat ini tersangka 8 orang beralamat di Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tengah menjalani penahanan.

Dalam penanganan kasus ini, tiga tersangka dengan inisial lel. AM, lel. AE, dan lel. AK telah memasuki tahap P21 dan sudah mengeluarkan Laporan Polisi Nomor LP / A / 01 / III/2024/SPKT / Res Sinjai, LP / A / 02 /III/2024 SPKT / Res Sinjai, dan LP / A / 03 / III/2024 SPKT / Res Sinjai. Sementara itu, empat tersangka lainnya dengan inisial lel. MJ, lel. FI, lel. JA, lel. KM dan perm. RI, sedang dalam tahap perbaikan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan saksi ahli dan berkasnya akan P21 juga.

Sebagai aparat keamanan, Sat Reskrim Polres Sinjai berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menjalankan semua langkah hukum sesuai prosedur. Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah,S.Sos.,SE., M.Si.,MH memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dijalankan secara profesional dan prosedural.(NN/IE/HM)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kontrol Posko terpadu Covid19, Kapolsek Sinjai Barat Polres Sinjai Imbau Lakukan Tugas Secara Santun dan Humanis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *