oleh

Amir Hasan, Setelah Penertiban Tidak Adalagi Bangunan Lapak di Pelataran Tugu Eks MTQ Kendari

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan penertiban dan penyegelan ratusan lapak di pelataran tugu eks MTQ Kota Kendari yang merupakan tahap III sesuai SOP dan telah dilakukan pemberitahuan sebelumnya, Senin 6 Mei 2024.

Amir Hasan Asisten satu (1) Pemkot Kendari saat di wawancara di lokasi penertiban tersebut menyampaikan bahwa hari ini dilakukan tahap III berupa penertiban dan penyegelan serta pemutusan aliran listrik dan sejak hari ini tidak boleh lagi ada kegiatan para pedagang kuliner maupun lainnya di pelataran tugu eks MTQ ini, jelasnya.

“Hari ini telah memasuki tahap SOP ketiga berupa pemutusan aliran listrik, penyegelan dalam artian penertiban, ” Kata Amir Hasan Asisten 1 Kota Kendari.

Satu minggu kedepan akan kita lakukan tindakan penertiban bukan eksekusi dan pembongkaran akan tetapi penertiban karena ini merupakan kawasan publik dan ini adalah tanah milik Pemerintah Provinsi akan tetapi berada di wilayah Kotamadya. Karena itu kami minta kepada teman-teman, masyarakat yang betul – betul mencintai kota Kendari marilah kita sadar bahwasannya yang mereka lakukan itu adalah kekeliruan sehingga kami berharap mereka itu sadar dan membongkar secara mandiri bangunannya, ucapnya.

Lanjut Amir Hasan, untuk kedepannya lokasi ini akan dijadikan sebagai ikon kota Kendari dimana tempat ini sangat strategis, karena itulah masyarakat diminta secara sadar untuk membongkar lapaknya secara mandiri. Nanti penempatan mereka bisa  memilih, seperti di pasar Baruga dan sejumlah pasar yang ada di kota Kendari, tentunya mereka membangun lapaknya sendiri seperti mereka membangun di lokasi ini secara sukarela membangun, tegasnya.

Ditegaskannya, apabila dalam kurun waktu seminggu (7) hari kedepan tidak dibongkar secara mandiri bangunannya maka pihaknya akan melakukan penertiban sesuai SOP terlebih lagi kegiatan ini sudah mendapatkan dukungan penuh (ful) dari gubernur, ujarnya.

BACA JUGA  PPG Prajabatan 2024 Dibuka untuk 23 Bidang Studi Umum dan 27 Bidang Studi Kejuruan

Terakhir ia sampaikan bahwa setelah adanya penertiban ini takkan adalagi bangunan lapak di pelataran tugu eks MTQ Kendari ini karena akan dijadikan sebagai kawasan terbuka publik, ruang terbuka hijau dan akan diperindah sebagai salah satu ikon kota Kendari, Ibukota Sultra, tutupnya.

Pemasangan Segel

Kegiatan penertiban ini di kawal ketat Sat Pol PP Provinsi, Pol PP Pemkot Kendari, Personel Polresta Kendari, TNI AD, TNI AL, POMAD dan POMAL.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *