oleh

Proyek Balai Dusun Krajan Diduga Ada Kongkalikong

JEMBER (JATIM) – WWW.indeks.co.id, Pembangunan Balai Dusun Krajan Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur (Jatim) diduga ada Kongkalikong alias permainan yang diduga dilakukan oleh Sang Mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa aktif.
“Yang kami sesalkan adalah adanya proyek yang masuk di Desa tapi kami tidak tahu apa nama proyeknya dan dari mana sumber dananya,”kata Tejo.
Menurutnya, pekerjaan proyek ini tak diketahui darimana sumber dananya dan berapa anggaran yang dipakai karena sejak awal dikerjkan tak ada transparansi berupa penyampaian ke masyarakat Desa dan papan proyeknyapun tak pernah kami lihat terpasang,pakah sudah sesuai Juknis atau tidak kami tidak tahu semuanya,ungkapnya. 
Terkait hal di atas, awak Media www.indeks.co.id menemui Mantan Kepala Desa Sabrang, Subiantoro untuk mengklarifikasi hal tersebut, dia mengatakan bahwa,Proyek itu bersumber dari BGH yang jumlahnya Rp.90 juta dan baru cair Rp.50 juta namun kami hentikan karena pencairan dana BGH itu tak jelas,ucap Subiantoro,Selasa (30/7/19).
Sementara, Heri Sekdes Sabrang yang masih aktif ketika di tanya mengatakan, kalau proyek itu menggunakan dana BGH dari Pemkab Jember namun hingga saat ini belum cair atau belum turun,ucapnya singkat.
 
Keterangan kedua pihak ini berbeda, disatu sisi, Mantan Kepakla Desa Sabrang, Subiantoro mengatakan sudah cair Rp.50 juta sementara Sekdes Sabrang, Heri mengatakan belum cair sehinga timbul tanda tanya, ada apa dengan proyek pembangunan Balai Dusun Krajan Desa Sabrang ini, kenapa keterangan kedua pejabat ini bisa berbeda, bukankah semestinya keterangan keduanya harus sinkron.
Laporan : Angga
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KPPS Garda Terdepan Dalam Pemilihan Umum Dengan Perlindungan Kesehatan BPJS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *