oleh

Nekat Nyabu, Bocah 17 Tahun Diciduk Polisi

SUMENEP (JATIM) – WWW.indeks.co.id, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur,Selasa (30/07/2019) siang.

Foto : Tersangka LH (17) bersama BB Narkoba jenis Shabu.(Doc.Red**/Moh.Ziad)

Kali ini Satreskoba berhasil ungkap tersangka yang masih dibawah umur berinisial LH (17) warga Dusun Nyokalong, Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep.
AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan, tersangka berhasil dibekuk di rumah milik Hamsin warga Dusun Nyokalong Desa Payudan Karangsokon Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep. Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa LH sering menggunakan Narkotika jenis sabu bersama temannya di Desa Payudan Karangsokon Kec.Guluk-Guluk.
” Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Guluk Guluk untuk melakukan penyidikan dan didapat informasi bahwa tersangka sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah milik Hamsin, “katanya.
Widiarti menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan ditemukan barang bukti dan tersangka mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya.
” Dari pengakuan LH dirinya telah melakukan hisapan sebanyak 3 kali,”tambahnya.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu berat kotor ± 0,47 gram, seperangkat Bong yang dipakai tersangka untuk menggunakan/menghisap shabu, 1 buah korek api dan 2 Hp.
Saat ini tersangka sudah diamankan oleh petugas dan atas perbuatannya LH disangkakan asal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Moh.Ziad
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kunjungi Makam Para Pahlawan Di TMP Kairagi, Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Langsung Upacara Ziarah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *