oleh

Tak Lulus Seleksi Administrasi Persyaratan Calon, Bacalon Kades Blumbungan Luruk Kantor Panitia Pilkades

PAMEKASAN,indeks.co.id
Tidak terima dengan keputusan panitia penyelenggara pemilihan kepala desa (Pilkades) yang tidak meloloskan Bakal Calon Kadesnya, Puluhan Masyarakat Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bersama Bakal Calon Kadesnya, Kamis 25 Juli 2019 ngeluruk Kantor Balai Desa Setempat.

Kedatangannya ke Kantor Balai Desa Setempat sekira pukul 08:00 Wib waktu setempat itu, bertujuan untuk mengklarifikasi Keputusan Panitia Penyelenggara Pilkades yang tidak meluluskan dirinya dalam seleksi administrasi Bakal Calon kepala desa (Bacalon Kades) yang diusungnya.
Lantaran kekecewaanya kepada pihak panitia penyelenggara Pilkades itu memuncak, cekcok adu mulutpun antra kedua belah pihak tidak terhindarkan.

Bacalon Kades yang tidak lulus seleksi bersama puluhan masyarakat pendukungnya itu, ngotot atas keputusan panitia penyelenggara Pilkades yang terkesan tidak koperatif.
Pihaknya menilai, keputusan Panitia Pilkades yang tidak meluluskan dirinya karena alasan kelengkapan persyaratan administrasi dirinya saat diseleksi itu tidak menyertakan surat SK pemberhentian dirinya yang semula menjabat sebagai Anggota BPD Desa setempat. Sehingga, keputusan panitia dinilai sepihak dan telah merugikan dirinya dan pihaknya.
“Kami terpaksa datang ke kantor ini, karena saya pribadi beserta pendukung kami ini kecewa atas keputusun panitia Pilkades yang tidak meluluskan saya dalam seleksi persyaratan administrasi pendaftaran sebagai calon kades,” kata Pardi, Bakal Calon Kades Tidak Lulus Seleksi Administrasi
Sementara secara terpisah, Panitia pilkades desa Blumpungan, Imam Syafii menjelaskan, bahwa keputusan yang dibuat oleh pihaknya itu sudah sesuai dengan protap aturan yang diberlakukan di tahapan seleksi kelengkapan administrasi persyaratan para bakal Calon Kades.
Menurutnya, saat dilakukan seleksi kelengkapan persyaratan administrasinya, Bacalon Kades atas nama Pardi itu memang tidak lengkap. Yakni, tidak melampirkan SK pemberhentian Pardi yang semula tercatat sebagai Anggota BPD Desa setempat.
“Kedatangan pihaknya ke kantor kesekretariatan Pilkades ini, memang bertujuan untuk mengklarifikasi keputusan panitia yang tidak meluluskan dirinya (Pardi) dalam seleksi kelengkapan Administrasi Persyaratan Peserta Calon Kades. Namun, keputusan itu sdh menjadi keputusan mutlak panitia. Sebab, saat dilakukan diseleksi, ternyata milik yang bersangkutan tersebut memang tidak lengkap,” terang Imam Syafi’i, Anggota Panitia Pilkades Desa Blumbungan.
Syafi’i menjelaskan, bahwa pihaknya sebelumnya telah meminta kepada para calon kelapa desa yang tidak lengkap persyaratannya untuk segera melengkapinya sebelum batas waktu pelaksanaan tahapan seleksi dilaksanakan.
Sosialisasi itu, sudah di umumkan serta sudah disampaikan kepada para Bakal Calon Kades termasuk Bacalon Kades Pardi. Pihak Panitia, memintanya agar segera melengkapi administrasi persyaratannya. Yakni, melampirkan SK pemberhentian dirinya sebagai anggota BPD Desa setempat.*(Nang).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati SBB Video Conference Rapat Pemantauan Pemilihan Kepala Desa Serentak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *