oleh

Kasus Pengancaman, Kades Bululoe Jeneponto Terancam Berurusan Polisi

WWW.indeks.co.id-JENEPONTO (SULSEL), Kasus pengancaman yang dilakukan oleh H.Akhmad Situju (Kades) Bululoe terhadap H.M. Anwar Rajab,S.Sg (Imam Desa) Bululoe pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 di Kampung Beru Desa Bululoe Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang, pasalnya Sang Kepala Desa (Pelaku) pengancaman melanggar Surat Penrnyataan yang dibuatnya pada tanggal 12 Mei 2019 dihadapan Polisi Polres Jeneponto.
Hal ini membuat H.M.Anwar Rajab,S.Ag bersama sejumlah warga dan keluarganya keberatan dan berniat akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum.
“Kami merasa hal ini harus di proses hukum, karena Pak Kepala Desa sudah melakukan tindakan yang tidak layak dilakukan oleh seorang Kepala Desa, dimana dia mengancam saya menggunakan Badik saat itu,”kata H.M.Anwar Rajab, Minggu (30/6/19).

Foto : Bukti Surat dan Saksi saat pembuatan surat pernyataan Kades Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.(Doc.Red**/Ismail Lilik DSN)

Menurutnya, kasus ini sebelumnya sudah dilakukan mediasi di Kantor Polres Jeneponto dan Kepala Desa (H.Akhmad Situju) saat itu (12/5/19) menyetujui dan membuat surat pernyataan untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka di Masjid Jami Mujahidin Kampung Beru Desa Bululoe, paling lambat tanggal 27 Juni 2019, tapi tak dilakukannya,ungkap H.M.Anwar Rajab.
Untuk diketahui saat membuat pernyataan Kepala Desa disaksikan pula oleh Dra.Karesunggu,MM, Erwin Harianto, Ramli Syamsuddin,S.Sos, Irnawati,S.Pd dan mengetahui Camat Turatea Syamsul Ardi Djahini,S.STP.
Terakhir dia mengatakan, hal ini tentunya harus segera diproses hukum atas apa yang dilakukannya ini, karena kami beserta keluarga merasa keberatan dengan perlakuan sang Kepala Desa Bululoe,pungkasnya.
Laporan : Ismail Lilik DSN
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Marak Terjadi Perambahan Hutan Mangrove, Anggota DPRD Sultra Usulkan ke Pemerintah Pusat Pengadaan Tiang Beton

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *