oleh

Pelaku Penganiayaan di Traffic Light Kota Semarang Diciduk Polisi

indeks.co.id-SEMARANG (JATENG), Unit Reskrim Polsek Semarang Tengah, ungkap kasus perkara penganiayaan, dengan tersangka Adi Kurniawan, warga jalan Puspogiwang, Rt 04.Rw, 01. Kelurahan Gisikdrono,Kecamatan Semarang Barat.
“Pelaku di tangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 55 / VI / 2019 / Jateng / Restabes Smg / Sem Smg Tgh, tanggal 30 Juni 2019.Kejadian itu di Traffic ligth depan Hotel Metro Jl. Pemuda Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang,”kata Plt, Kapolsek Semarang Tengah AKP, Eni Trinuryani,SH, Minggu (30/6/19).
Menurutnya, kejadian itu bermula pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2019, sekira pukul 23.00 Wib korban dan saudara Rizal Dwi Ariyanto berjalan kaki dari simpang lima kota Semarang, bermaksud menuju pelabuhan Tanjung Mas untuk pulang ke kapal tongkang.
“Sekira pukul 00.10 Wib korban dan saudara Rizal Dwi Ariyanto istirahat dan duduk-duduk di bawah traffic light depan Hotel Metro, tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku saudara Adi Kurniawan yang pada saat itu pelaku bersama-sama dengan 6 (enam) orang temannya lalu pelaku saudara Adi Kurniawan, bertanya kepada korban ” Bang apa lihat jambret disekitar sini ? ” korban menjawab ” Tidak tahu bang”, korban baru datang, lalu pelaku mengatakan Adik korban, barusan kejambret disini, lalu saudara Yoga Pratama menjawab beneran bang korban tidak tahu sumpah lalu pelaku mengatakan kamu jangan nutup-nutupin, kalo kamu nutup-nutupin kamu (korban) hajar sendiri,”ungkapnya.
AKP Eni Trinuryani menambahkan, lalu pelaku saudara Adi Kurniawan langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan kaki dan benda (Besi) yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, dan sejumlah luka dan memar ditubuh korban, jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti, sepotong besi berukuran 35 cm yang ujungnya pipih dibawa ke Polsek Semarang Tengah , untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 351, tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud pasal tersebut.
Laporan : Vio Peni
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kunker, Jaksa Agung RI Saksikan Penyampaian SKP2 di Kejati Sumatera Selatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *