oleh

JPU Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Terdakwa Sidang Kasus Tipikor PDAM Kota Makassar

MAKASSAR, INDEKS.CO.ID — Persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar dengan agenda sidang lanjutan dalam kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan penggunaan dana PDAM Kota Makassar selama periode 2016-2019.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar, Rabu 29 November 2023.

Dalam persidangan ini, akan dibahas penggunaan dana PDAM untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi, dan premi asuransi bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar selama tahun 2017 hingga 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH mengungkapkan bahwa terdapat tiga terdakwa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini. Mereka adalah Dr. Hamzah Ahmad, SE, MSA, Ak., CA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), Asdar Ali, SH., MKn. (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019), dan Tiro Paranoa, SE (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018).

Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang menyebabkan penyimpangan dalam penggunaan laba untuk pembagian tantiem, bonus/jasa produksi, dan premi asuransi bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Akibat perbuatan tersebut, terjadi kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan total nilai sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA  Jelang Ramadhan 1443 H/2022 M, Jajaran Ditbinmas Polda Sulsel dan Perumda Pasar Makassar Duduk Bersama

Setelah memeriksa ketiga terdakwa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, persidangan ditunda hingga Rabu tanggal 6 Desember 2023 dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum.

Halo! Terima kasih atas informasinya. Sepertinya persidangan yang berlangsung hari ini sangat penting. Terdakwa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah Dr. Hamzah Ahmad, SE, MSA, Ak., CA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), Asdar Ali, SH., MKn. (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019), dan Tiro Paranoa, SE (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018).

Dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang menyebabkan penyimpangan dalam penggunaan laba untuk pembagian tantiem, bonus/jasa produksi, dan premi asuransi bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Akibat perbuatan tersebut, terjadi kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar, dengan total nilai sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

Ini adalah kasus serius yang melibatkan dana publik. Saya berharap persidangan ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat. Mari kita tunggu hasil persidangan dan pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum pada tanggal 6 Desember 2023.

Terima kasih atas informasinya, Andi Jumawi. Perbuatan terdakwa Hamzah Ahmad, Asdar Ali, dan Tiro Paranoa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga diancam dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA  Langgar Perdes Tentang Perlindungan Mata Air Di Desa Timusu Denda 10 Juta

Setelah memeriksa ketiga terdakwa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, persidangan ditunda hingga Rabu tanggal 6 Desember 2023 dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum. Semoga persidangan ini dapat memberikan keadilan dan menyelesaikan kasus korupsi ini dengan baik.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *