oleh

DPRD Konawe Utara Kembali di Demo, Apa Tuntutan Massa Aksi?

WANGGUDU, indeks.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali di demo, massa aksi unjuk rasa (Unras) yang mengatasnamakan dirinya dari Forum Masyarakat Pemilik Lahan Bersatu (FORMILATU) menyampaikan tuntutannya kepada DPRD Konawe Utara terkait kelanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya (Jum’at 10/11) lalu. Aksi ini berlangsung Selasa 14 November 2023.

Aksi unjuk rasa (Unras) yang dipimpin oleh Hendrik ini menuntut jadwal lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Konawe Utara. Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pemilik Lahan Bersatu (FORMILATU) telah melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Konawe Utara dan beberapa instansi daerah lainnya, termasuk Kantor Bupati Konawe Utara pada Senin, 6 November 2023.

Saat aksi di kantor DPRD Konawe Utara, melalui panggilan telepon, Ketua Komisi II Rasmin Kamil, S.Sos., M.AP berjanji kepada massa aksi akan menjadwalkan RDP pada Jumat, 10 November 2023. Namun, saat RDP dilaksanakan, pihak perusahaan dan beberapa instansi terkait tidak hadir. Sehingga, Ketua Komisi II, Rasmin Kamil, kembali berjanji kepada masyarakat, “Tenang saja, kita akan agendakan ulang. Nanti saya suruh Sekretariat untuk menjadwalkan ulang RDP untuk panggilan kedua kepada pihak-pihak terkait,” kata Rasmin Kamil.

Hendrik mengatakan bahwa dalam aspirasi mereka, mereka meminta DPRD Kabupaten Konawe Utara untuk segera membuat jadwal lanjutan RDP. Hal ini agar melakukan panggilan kedua kepada perusahaan dan instansi-instansi terkait, sesuai janji Ketua Komisi II yang membidangi Pemerintahan dan Pertambangan.

“Tuntutan kami jelas, kami membutuhkan rekomendasi dari DPRD Konawe Utara untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan, sebelum ada penyelesaian terhadap hak-hak masyarakat yang lahannya dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai jalan pengangkutan bijih nikel, dan sebelum ada kejelasan dari Pemda Konawe Utara terhadap regulasi yang merugikan kami. Regulasi yang kami duga dibuat tidak prosedural, cacat hukum, dan sarat dengan kepentingan pribadi sehingga berdampak pada hilangnya hak kami sebagai pemilik lahan. Maka dari itu, kami melakukan aksi spontan untuk mendesak DPRD Konawe Utara agar segera membuat jadwal RPD untuk panggilan kedua,” tegas Hendrik.

BACA JUGA  Skenario Dakwaan Jaring Laba-Laba, Firman Wijaya ; Ferdy Sambo dkk Sulit Lolos !

Selanjutnya, terkait SK 199 yang ditetapkan oleh Bupati Konawe Utara dan rekomendasi yang diterbitkan oleh PTSP melalui pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan Konawe Utara, Hendrik menduga sangat dipaksakan dan tidak prosedural. Cacat hukum karena dasar hukumnya tidak jelas. Pasalnya, penerbitan izin atau rekomendasi penggunaan jalan umum untuk kepentingan perusahaan seharusnya diatur secara jelas melalui peraturan perundang-undangan sesuai yang tertuang dalam Pasal 91 Ayat (3) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1), dijelaskan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

“SK Bupati 199 tersebut tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1). Yang dimaksud peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten bukan SK. Oleh karena itu, rekomendasi tersebut, kami duga, bermasalah secara hukum karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dalam hal ini ialah Peraturan Daerah (Perda). Dalam penerbitan rekomendasi penggunaan jalan tersebut, tidak ada Peraturan Daerah (Perda), hanya SK Bupati, seperti yang terjadi di daerah Kalimantan. Setiap penerbitan rekomendasi penggunaan jalan umum pasti disertai dengan Peraturan Daerah (Perda), baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten yang membahas mengenai pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan. Semua diatur secara spesifik dalam Perda tersebut sehingga tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi, yang berdampak pada hilangnya hak masyarakat, akibat regulasi yang tidak jelas dan kami duga sengaja dimanipulasi oleh oknum-oknum tertentu untuk tujuan tertentu,” tegas Hendrik.

BACA JUGA  Dua Saksi Kasus Tipikor Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013 - 2019 Diperiksa Jam Pidsus

Kami juga meminta kepada Bupati Konawe Utara agar mengevaluasi SK Bupati Konawe Utara No. 199 mengenai status jalan. Pasalnya, dalam penerbitan SK tersebut belum dilakukan sosialisasi dan pembebasan lahan terhadap masyarakat pemilik lahan. Sehingga, kami merasa bahwa SK tersebut adalah petaka yang dibuat untuk kami, karena hak-hak kami telah dihilangkan dan diabaikan oleh Pemda Konut maupun perusahaan. Kami juga meminta kepada Bupati Konawe Utara melalui Dinas PTSP Konawe Utara untuk menarik rekomendasi penggunaan jalan umum oleh perusahaan untuk angkutan hasil tambang, karena dasar hukum rekomendasi tersebut tidak jelas, mengingat tidak memiliki Perda. Sehingga, apabila dipaksakan, akan bertentangan dengan hukum, dan kami akan memproses secara hukum atas dugaan maladministrasi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan perusahaan dengan menerbitkan rekomendasi yang cacat hukum sehingga merugikan masyarakat,” tutup Hendrik.(NN/IE)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *