oleh

Sengketa Lahan Sambuli, Kuasa Hukum, Amar Putusan Sebaiknya Dibaca 

KENDARI, indeks.co.id — Polemik sengketa Tanah antar keluarga yang ada di kelurahan Sambuli kecamatan Nambo kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipenuhi dengan kejanggalan dan diluar dari fakta, sebagaimana yang di terangkan oleh penasehat hukum Mahendra Putra, SH dalam hal ini pihak dari ahli waris MBOI sengketa lahan tersebut dituai ricuh disaat pihak Yatas membongkar paksa pagar dan tanaman yang ada didalam tanah ahli waris MBOI pada Minggu tanggal 29 Oktober 2023 lalu.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut, mengingat putusan terhadap sengketa objek lahan tersebut saat ini dalam keadaan status quo, jadi konteksnya adalah kembali dalam keadaan penguasaan masing-masing, mestinya pihak tergugat memahami hal itu dan dapat membaca putusan dengan benar bukan menyimpulkan dengan kemauan sendiri, Tegas Mahendra, Selasa (31/10/23).

“Terkait pengrusakan pagar dan tanaman pohon kelapa yang mereka lakukan pada hari Minggu tanggal 29 oktober 2023 kemarin kami akan menunggu itikad baik dari para pelaku, jika dalam waktu dekat mereka tidak mengupayakan hal itu maka kami akan melakukan pengaduan resmi karena jelas hal itu melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP, ungkapnya.

“Terkait isu yang berkembang tentang pihak Yatas adalah pemenang dalam perkara a quo tersebut tidaklah benar, saya tidak tahu persis dasar argumentasi apa sehingga bisa beredar isu-isu seperti itu seolah olah Yatas adalah pemenang dalam perkara tersebut, semestinya opini yang di bangun harusnya berdasarkan fakta hukum dan tidak boleh setengah-setengah, tentu mesti harus lengkap, jika menganggap dasar di tolaknya permohonan PK Klien kami adalah kemenangan baginya itu salah besar, harus baca apa isi amar dalam putusan tersebut secara menyeluruh agar masyarakat memahami makna dan isi putusan dalam suatu perkara perdata dan apa perintahnya, mestinya pengacaranya yang harus memberi pemahaman yang benar bukan malah sebaliknya, masyarakat sekarang sudah cerdas, klien kami adalah penggugat dan Yatas adalah tergugat, Beber Mahendra Kuasa Hukum penggugat.

BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin: Off-road, Round 4 Hasanuddin Overland 2022 Harus Bermanfaat Untuk Masyarakat

Lanjut Mahendra, Kan sangat jelas isi putusan tersebut sebagaimna di dalam amarnya pada putusan tingkat 1 dalam perkara no.32/pdtG/2019/pn.kdi pada tanggal 19 november 2019.

-Menolak tuntutan PROVISI para Penggugat sedangkan dalam eksepsi.

-Menolak EKSEPSI tergugat 1 dan tergugat 2. Sedangkan dalam pokok perkara.

-Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kemudian Putusan pengadilan tinggi Kendari No.5/pdt/2020/PT KDI tanggal 11 Februari 2020-menerima permohonan banding dari para pembanding semula penggugat dalam PROVISI adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Kendari tanggal 19 November 2019 Nomor 32/pdtG/2019 yang di mohonkan banding.

DALAM POKOK PERKARA

-Membatalkan putusan pengadilan negeri Kendari tanggal 10 november 2019 No.32/pdtG/2019/PN KDI yang di mohonkan banding tersebut.

“Selanjutnya mengadili sendiri”

-Mengabulkan gugatan para pembanding semula penggugat.

-1.Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat sebahagian.

2. Menyatakan tanah terperkara seluas 7,650 meter persegi yang terletak dahulu di Jalan Poros Moramo, Kelurahan Sambuli, Kecamatan Poasia, Kabupaten Dati II Kendari, sekarang menjadi Jalan Poros Moramo, Kelurahan Sambuli, Kecamatan Nambo. Dengan batas-batas sebagai berikut:

– Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Poros Moramo,

– Sebelah barat berbatasan dengan dahulu La Gone sekarang Barhan.

– Sebelah selatan berbatasan dahulu Samin T. dan La Awe sekarang Barhan, Ramlan dan Badoriah, dan

-Sebelah timur berbatasan dahulu La Hidji, sekarang Ld.Muh.Husni,S.H.,Ramlan dan Badoriah, adalah milik dari Para Pembanding semula Para Penggugat sebagai ahli waris dari alm. Nako dan Mboy.

3. Menyatakan perbuatan Terbanding I semula Tergugat I yang melakukan perbuatan penggusuran dan pengambilan material dari tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum;

4.Menyatakan Akta Hibah dari Nenni kepada Yatas tertanggal 5 September 1994 dan kemudian terbitnya sertipikat yang didasari oleh hibah tersebut yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 00144, tanggal 21 September 2005 atas nama Yatas dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Ajak Wartawan Tangkal Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024

5.Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Para Pembanding semula Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong.

“Amar putusan kasasi” Nomor 2703 K/Pdt/2020, tanggal 17 November 2020.dengan amar sebagal berikut:

1.Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Yatas M tersebut.

2.Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 5/PDT/2020/PT KDI, tanggal 11 Februari 2020, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Kdi.

Tanggal 19 November 2019. Mengadili Sendiri:

Dalam Provisi:

– Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat;

Dalam Eksepsi:

– Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat;

“Dalam Pokok Perkara”.

-Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

“Putusan PK.

1.Menerima permohonan peninjauan kembali dan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali/dahulu Termohon Kasasi/dahulu Pembanding/dahulu Penggugat di dalam memori peninjauan kembali untuk seluruhnya.

2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2703 K/Pdt/2020, tanggal 17 November 2020, juncto Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Kdi, tertanggal 7 November 2019 juncto Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 36/Pdt.G/2018/PN Kdi,tertanggal 11 Oktober 2018.

“Mengadili Sendiri:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/dahulu Pemohon Kasasi/ dahulu Terbanding/dahulu Tergugat I untuk membayar biaya perkara.

Lanjut Mahendra.SH selaku kuasa Hukum Penggugat menjelaskan, saran kami agar semua pihak dapat membaca secara menyeluruh isi dalam amar putusan jangan mempercayai informasi satu arah saja agar dapat memahami suatu perkara atau permasalahan di masyarakat secara objektif, tuturnya.

Kami menghimbau kepada masyarkat agar mencari informasi yang benar agar tidak terjadi persepsi yang salah sehingga nanti akan terbangun opini yang salah juga, selaku Penasehat Hukum dalam waktu dekat akan bersurat kepada pihak-pihak terkait agar mereka dapat memahami materi perkara dan isi putusan yang benar, ungkapnya.

BACA JUGA  Bertolak ke Jawa Barat, Presiden Jokowi Akan Resmikan Terowongan Nanjung Hingga Serahkan Bantuan PKH

Mahendra juga menerangkan terkait mediasi yang sempat di laksanakan saat usai ricuh. Secara pribadi pertama saya mengucapkan terima ksih dan apresiasi kepada Kapolsek Abeli yang telah sangat cepat merespon dan membantu mengatasi situasi saat di TKP sehingga tidak ada yang menjadi korban saat kejadian, karena situasinya di TKP kemarin cukup menegangkan karena pihak pelaku Yatas dan kawan-kawan membawa sajam parang dan sempat mengacungkan ke beberapa warga yang ada termasuk ke saya sendiri, tentu ini adalah bentuk tindakan yang tidak patut, terkait upaya mediasi tersebut di inisiasi langsung oleh Kapolsek Abeli, namun mereka tidak mau hadir ini adalah bentuk sikap arogansi dan sikap yang sangat tidak pantas karena tidak menghargai pihak Kepolisian, bebernya.

Ini kan pareare namanya, tidak hargai APH apalagi Kapolsek sendiri yang turun tangan, tutup Mahendra.

Kendari, 1 November 2023

Reporter: Yasran
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *