oleh

Bertolak ke Jawa Barat, Presiden Jokowi Akan Resmikan Terowongan Nanjung Hingga Serahkan Bantuan PKH

 
JAKARTA_INDEKS–Presiden Joko Widodo pada Rabu pagi, 29 Januari 2020, bertolak menuju Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Kepala Negara bersama dengan rombongan terbatas lepas landas menuju Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 dalam rangka kunjungan kerja.
Dalam kunjungan kerja kali ini, Kepala Negara diagendakan untuk meresmikan terowongan Nanjung yang berlokasi di Kabupaten Bandung. Terowongan tersebut sebelumnya ditinjau Presiden dalam kunjungannya tanggal 10 Maret 2019 lalu.
Penyelesaian pembangunan terowongan ini merupakan salah satu upaya besar pemerintah untuk membenahi Sungai Citarum. Proyek pembangunan tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat pada 2018 sebagai bagian dari pembenahan besar-besaran Sungai Citarum dari hulu ke hilir dalam program Citarum Harum.
Selanjutnya, Kepala Negara diagendakan untuk menghadiri acara pencanangan Gerakan Maju Bersama Menuju Eliminasi Tuberkulosis (TBC) 2030 yang bertempat di Kota Cimahi.
Penyerahan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi agenda terakhir Presiden dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Barat sebelum kembali menuju Jakarta. Untuk diketahui, penyerahan bantuan ini merupakan penyerahan PKH tahap pertama di tahun 2020.
Mendampingi Presiden dalam keberangkatan tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta dua Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar dan Angkie Yudistia.
Selain itu, turut pula Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto, Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Jakarta, 29 Januari 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Foto: Laily Rachev – Biro Pers Sekretariat Presiden.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kejati Jatim Menetapkan dan Menahan Satu Tersangka Kasus TIPIKOR PT.BNI Syariah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *