oleh

JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMP 13 KENDARI

KENDARI | indeks.co.id — Program Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan pemberian materi tentang bahaya Narkotika sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) digelar di SMAN 13 Kota Kendari, Rabu 22 Juni 2022.

Dalam keterangan Persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody,SH yang diterima redaksi www.indeks.co.id secara tertulis mengatakan, Kejati Sultra melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) hari ini kembali melakukan kunjungan di Sekolah Mencegah Pertama Negeri 13 Kota Kendari dengan agenda pemberian materi tentang UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hari ini, Kejati Sultra kembali melakukan kegiatan JMS, dan kali ini kita laksanakan di SMPN 13 Kendari dengan pembawa materi Bapak Noer Adi,SH.,MH Asisten Intelijen Kejati Sultra,”kata Kasipenkum.

Lanjut Dody,SH yang juga sebagai Pembawa Materi pada kegiatan JMS tersebut mengatakan, Materi tugas dan Fungsi Kejaksaan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terlebih lagi dalam lingkup dunia pendidikan anak usia sekolah yang sangat rentan akan terpengaruh oleh penggunaan dan penyalahgunaan narkotika.

Dijelaskannya, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.

Masih kata Kasipenkum, Ini (Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa.

Sehingga pihak Kejaksaan memprogramkan JMS ini, tetapi tentunya peran semua pihak harus pula ada dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, peran masyarakat dan orang tua sangat kita butuhkan. “Jika kontrol dari orang tua dan orang terdekat anak kurang, maka seringkali terjadi penyimpangan pada anak tersebut. Penyimpangan ini cenderung kearah negatif yang sering disebut dengan kenakalan remaja. Ada banyak jenis kenakalan remaja, seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Salah satu bentuk kenakalan remaja yang saat ini dapat dikategorikan mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan narkoba,”ujarnya.

Lanjutnya, Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba. Di negara kita, masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat.

Efek domino akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan Narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan.

Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi.

Dilanjutkannya, Penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor yang saling mempengaruhi satu sama lain, yaitu: 1) Faktor letak geografi Indonesia; 2) Faktor ekonomi; 3) Faktor kemudahan memperoleh obat; 4) Faktor keluarga dan masyarakat; 5) Faktor kepribadian; 6) Faktor fisik dari individu yang menyalahgunakannya.

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif,ungkapnya.

Pantauan awak media indeks.co.id setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, nampak Siswa dan siswi SMPN 13 antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber karena di beri hadiah.
Acara JMS diikuti 50 siswa siswi didampingi Kepala Sekolah selesai jam 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa dan siswi.

Kasipenkum Kejati Sultra
Dody,SH

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tim Penilai Verifikasi Nakes Teladan Kembali Kunjungi RSUD Latemmamala Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *