Jakarta | indeks.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media indeks.co.id secara tertulis pada Rabu (22/6/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:AW selaku Akuntan Publik Hertanto Grace Karunawan (HGK), diperiksa terkait pihak yang melakukan review nilai objek tanah yang dibeli dari PT. CIC.
FS selaku Pemimpin Rekan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo & Rekan, diperiksa terkait KJPP bersangkutan diminta oleh PT Adhi Persada Realiti untuk melakukan penilaian aset tanah seluas kurang lebih 210.000 m2 yang lokasinya berada di Jalan Raya Limo Cinere Kel. Limo, Kec. Limo Kota Depok pada tanggal 5 April 2012 dengan kesimpulan indikasi nilai pasar atas tanah tersebut sebesar Rp. 494.000,- per meter persegi”, ungkap Kapuspenkum.
Dijelaskan oleh Dr. Ketut bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013”, jelas Dr. Ketut.
Untuk diketahui pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
(Puspenkum Kejagung)