oleh

Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara Tipikor Pembelian Tanah PT.Adhi Persada Realti Tahun 2012-2013

Jakarta | indeks.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media indeks.co.id secara tertulis pada Rabu (22/6/2022).

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:AW selaku Akuntan Publik Hertanto Grace Karunawan (HGK), diperiksa terkait pihak yang melakukan review nilai objek tanah yang dibeli dari PT. CIC.

FS selaku Pemimpin Rekan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo & Rekan, diperiksa terkait KJPP bersangkutan diminta oleh PT Adhi Persada Realiti untuk melakukan penilaian aset tanah seluas kurang lebih 210.000 m2 yang lokasinya berada di Jalan Raya Limo Cinere Kel. Limo, Kec. Limo Kota Depok pada tanggal 5 April 2012 dengan kesimpulan indikasi nilai pasar atas tanah tersebut sebesar Rp. 494.000,- per meter persegi”, ungkap Kapuspenkum.

Dijelaskan oleh Dr. Ketut bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013”, jelas Dr. Ketut.

Untuk diketahui pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
(Puspenkum Kejagung)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Penyidik Polres Konsel Lakukan Pemeriksaan Saksi-Saksi Kasus Penyerobotan Lahan yang Dilaporkan Nasri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *