oleh

Kejari Bantaeng Lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice Tersangka Muslimin Andi Nurung

Bantaeng _ indeks.co.id — Bahwa tanggal 27 Januari Kejaksaan Negeri Bantaeng melakukan upaya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan mengundang para pihak yaitu Saksi Korban Harianto Bin Baharuddin, Saksi Tamir, Tersangka MUSLIMIN ANDI NURUNG Bin ANDI NURUNG, Penyidik Polres Bantaeng, Tokoh masyarakat/Lurah setempat dan Fasilitator/Jaksa Penuntut Umum untuk mempertegas kembali perjanjian perdamaian yang pernah dibuat pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022.

Senin 31 Januari 2022, Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka MUSLIMIN ANDI NURUNG Bin ANDI NURUNG yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana.

Kasus Posisi singkat sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 WITA di Kampung Camba Lojong Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng berawal dari Tersangka yang pada saat itu sedang membawa bangkai ayam miliknya kemudian diejek oleh saksi HARIANTO tetapi tidak digubris oleh Tersangka dan mengalihkan pembicaraan dengan menanyakan perihal tukang kepada saksi TAMIR, akan tetapi tiba-tiba saksi HARIANTO yang saat itu sedang berboncengan dengan saksi TAMIR kemudian mengejek Tersangka yang membuat Tersangka emosi dan kemudian memukul saksi HARIANTO pada bagian hidung sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan hidung saksi HARIANTO bengkak dan berdarah.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka telah membayar biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan luka yang diderita saksi korban telah sembuh;
Tersangka dan saksi korban telah membuat kesepakatan perdamaian pada tanggal 04 Januari 2022.
Adanya respon positif dari Masyarakat.

BACA JUGA  Tim Satgas Saber Pungli Sambangi Sulsel, Berikan Sosialisasi Menuju Kota Bebas Pungli Era Pandemi Covid-19

Bahwa hasil ekspose tersebut Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka MUSLIMIN ANDI NURUNG Bin ANDI NURUNG yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan sebagai tindak lanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat Nomor : R – 61/P.4.4/Eoh.1/ 01/2022 tanggal 31 Januari 2022 pada pokoknya menyetujui Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada perkara tindak pidana penganiayaan atas nama Tersangka MUSLIMIN ANDI NURUNG Bin ANDI NURUNG.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : R-81/P.4.17/Eoh.2/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka MUSLIMIN ANDI NURUNG Bin ANDI NURUNG.
Bantaeng, 31 Januari 2022
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANTAENG.

Sumber : DEDYNG WIBIYANTO ATABAY, SH. MH
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *