oleh

Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

JAKARTA, INDEKS.CO.ID —- Proses ganti rugi lahan proyek Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur hingga kini masih menyisahkan persoalan. Di tengah kesibukan masyarakat mudik lebaran, rupanya tak menyurutkan langkah Syatiri Nasri selaku ahli waris Mutjitaba Bin Mahadi pemilik tanah merah yang terkena proyek Pengembangan RSPON tersebut, semakin gigih memperjuangkan hak ganti rugi lahan.

Semua prosedur proses ganti rugi lahan termasuk dokumen lengkap sudah diserahkan ahli waris kepada Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Timur. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, Syatiri Nasri selaku ahli waris malah menerima kenyataan pahit namanya tidak tercantum dalam Penetapan Uang Konsinyasi di PN Jakarta Timur karena ada dokumen adminsitrasi dari BPN setempat tertera tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya alias NoName.

Kecewa dengan hal ini, pemilik kuasa penuh ahli waris Mutjitaba Bin Mahadi yaitu Syatiri Nasri memberanikan diri untuk membuat surat terbuka kepada Menteri ATR/BPN Bapak Agus Harimurti Yudhoyono atau akrab disapa AHY sebagai berikut :

Yth Bapak AHY
Didalam suasana menjelang lebaran ini, saya ingin mengingatkan kepada Bapak Menteri bahwa dugaan mafia tanah adalah musuh bersama dan terus ada di sekitar kita. Bapak tidak perlu datang jauh-jauh ke Jawa Timur untuk menangkap mafia tanah, tetapi di Jakarta pun yang diduga para mafia tanah ini terus berkeliaran Pak AHY. Mafia Tanah yang sangat berbahaya adalah yang berasal dari internal yaitu oknum-oknum penegak hukum dan oknum pengambil kebijakan karena mereka dapat membuat dokumen.

Saya sudah mengurus tanah ini puluhan tahun untuk memperoleh hak. Saya mendapatkan hak tanah dari Kakek saya almarhum Mutjitaba Bin Mahadi yang meninggal tahun 1962. Dokumen lengkap berupa Girik Letter C yang tercatat di Lurah Cawang, Surat Sporadik dan Tidak Sengketa, PBB Pajak, Surat Ketetapan Rencana Kota, Surat Perkembangan Penyidikan Polda Metro Jaya, Surat Keterangan Lurah, dan pendukung lainnya sudah saya berikan kepada BPN Jakarta Timur. Tetapi BPN Jakarta Timur tetap menafikkan permohonan ahli waris. Ini ada apa?

BACA JUGA  Wapres Apresiasi Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI 2022 di Surakarta

Jika alasannya BPN bahwa kami tidak mempunyai peta rincik, kami justru menanyakan hal ini kepada BPN Jakarta Timur yang tidak mengakui produknya sendiri. BPN Jakarta Timur pada tahun 2016 tadinya akan melakukan pengukuran namun malah memberikan surat kepada kami bahwa pengukuran belum bisa dilakukan karena dihalangi preman.

Apakah Institusi sekelas BPN takut dengan preman? Kemudian kami mempunyai peta yang tertuang dalam Ketetapan Rencana Kota berdasarkan pengukuran situasi tanah dengan No. KRK: 12776/5.2/31.75.00.000/-1.711.53/2016 tanggal 26 Mei 2016 disetujui oleh Kepala kantor PTSP Kota Administratif Jakarta Timur Desti Ernaningsih, SH, MH yang menyatakan tanah Syatiri Nasri.

Selain itu, berdasarkan Surat No:B/03/I/2024/Dittipidum Bareskrim Mabes Polri tanggal 15 Januari 2024 terkait pemberitahuan penanganan pengaduan masyarakat bahwa tanah ini adalah milik kami dan dapat ditingkatkan ke LP karena patut diduga adanya surat dokumen palsu dan keterangan palsu yang dipakai oleh individu selain ahli waris Mutjitaba bin Mahadi.

Oleh karena belum mendapat respon positif dari BPN Jakarta Timur, maka melalui kuasa hukum Kantor Sekar Anindita and Partner, kami telah melaporkan oknum BPN Jakarta Timur dan juga 7 (tujuh) orang yang ikut mengklaim tanah tersebut kepada Bareskrim dengan dugaan adanya peristiwa Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan Pemalsuan Surat.

Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP dengan Terlapor DN, MP, NJY, MMN, dkk dengan No LP: LP/B/58/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 20 Februari 2024. Malah saat ini muncul berseliweran PPJB dan AJB palsu yang seolah-olah kami telah menjual tanah tersebut.

AJB tersebut sudah dinyatakan palsu oleh penyidik Polda Metro Jaya pada sekitar pertengahan tahun 2018 dan PPJB palsu juga sudah dinyatakan dalam Surat Notaris Makmur Tridharma, S.H., yang namanya tertera dalam PPJB diduga palsu tersebut.

BACA JUGA  Bawaslu Sultra Gelar Diskusi Media Menyonsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Melalui surat ini, saya berharap Pak AHY dapat memberikan atensi terhadap kasus ini, termasuk di Bareskrim Polri, seperti halnya Bapak AHY menyelesaikan kasus permasalahan mafia tanah di Jawa Timur yang berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.

Saya yakin Pak AHY sangat tegas dan berani untuk memberantas mafia tanah yang justru patut diduga berasal dari oknum-oknum BPN. Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, Selamat Idul Fitri 1445 H untuk Pak AHY sekeluarga dan Jajaran Kementerian ATR/BPN.

Demikian keterangan Surat Terbuka dari pihak ahli waris yang dikutip Media ini.

Senin 8 April 2024
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *