oleh

Kajari Kep.Yapen, Dosen Guru Besar Unima Inisial MJW Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Pada Kasus Dugaan Korupsi

Papua (Yapen) _ indeks.co.id — Pengembangan perkara dugaan kasus korupsi di bidang pendidikan penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat bersama pemerintah Kepulauan Yapen dengan Universitas Manado yang ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menetapkan MJW sebagai tersangka baru pada kasus korupsi tersebut, jumat 28 januari 2022.

Penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen terhadap tersangka MJW ini berdasarkan hasil pengembangan penyidik dimana sebelumnya tersangka merupakan Direktur Eksekutif Program Sarjana Kependidikan Guru dan Jabatan (PSKGJ) serta juga selaku koordinator program PSKGJ daerah yang bertanggung jawab terhadap proses pembelajaran serta pengelola anggaran dan supervisi program.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen  Marcelo Bella, SH.MH kepada Indeks.co.id diruang kerjanya mengungkapkan adanya penambahan tersangka baru kasus dugaan korupsi ini berdasarkan 2 alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan MJW sebagai tersangka ini dikarenakan yang bersangkutan telah dianggap merugikan keuangan negara melalui kerjasama tersebut.

Menurutnya, motif yang dijalankan tersangka adalah mengalihkan anggaran pendidikan ke rekening pribadi yang seharusnya masuk ke rekening UNIMA dari perbuatan tersebut tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab atas kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP.

Tersangka MJW saat ini tengah dijalani pemeriksaan dan belum di eksekusi penahanan disebabkan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan hal ini dikuatkan berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumkit Siloam Manado.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidik kemungkinan kasus dugaan korupsi akan muncul penetapan tersangka baru lagi apabila dikemudian hari ditemukan subjek hukum yang dimintai pertanggung jawaban sesuai kesalahan pada perbuatan melawan hukum akibat pada kerugian negara, sahut Kajari.

Perlu diketahui bahwa untuk sementara ini tersangka MJW saat ini tidak lagi jabat direktur eksekusi namun yang bersangkutan masih pada status pengajar dosen guru besar (Profesor) di Universitas Negeri Manado.

BACA JUGA  Pimpin Rakor Kemajuan Pembangunan UIII, Wapres Minta Kementerian Lakukan Konsolidasi dan Evaluasi

Dugaan Kasus Korupsi ini terungkap dimana ratusan guru yang mengikuti program sarjana S1 di UNIMA periode 2011 – 2016 setelah diwisudain belum terima ijazah kelulusan hingga hal ini menjadi hambatan bagi guru – guru tersebut dalam program sertifikat yang menggunakan dana APBD Pemda Yapen yang menghabiskan puluhan milyaran rupiah, pungkas Marcelo.

Berdasarkan hasil survei pada perhitungan BPKP perwakilan Provinsi Papua dimana kerugian negara atas kasus korupsi ini mencapai 6 Milyar lebih dari totalan anggaran yang dikucurkan Pemda Yapen sebesar 20 Miliard.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : Jiro FV Nussy

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *