oleh

Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen ” Wujudkan Zona Integritas WBK & WBBM Melalui Deklarasi Penandatanganan Janji Kinerja “

Papua (Yapen) _ indeks.co.id — Mewujudkan zona integritas yang berkomitmen pada wilayah bebas korupsi (WBK) maupun wilayah bersih biro-krasi melayani (WBBM) yang diprakasai melalui deklarasi janji kinerja dan penandatanganan perjanjian kinerja bersama pada pemulihan ekonomi nasional serta reformasi struktural.

Kegiataan deklarasi janji kinerja dan penandatanganan perjanjian komitmen bersama yang berlangsung di Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Kepulauan Yapen di hadiri para Forkopimda Kepulauan Yapen beserta ASN pada Unit Dikti Pemasyarakatan Kelas IIB Kepulauan Yapen.

Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Marcelo Bella.SH.MH seusai kegiatan tersebut kepada awak media Indeks.co.id, diruang kerjanya, jumat 28 januari 2022.

Menurutnya, sinergitas sebagai aparat penegak hukum pada lembaga pemasyarakatan adalah palang pintu terakhir dalam menjalankan tujuan pemidanaan yang dilandasi 2 hal yakni, membuat efek jera bagi narapidana dan melakukan pembinaan pengayoman terhadap narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi dengan harapan tidak mengulangi tindak pidana tersebut.

Gagasan Menteri Kehakiman tahun 1962 dimana penjara dilebur menjadi lembaga pemasyarakatan hal ini merupakan sinergitas bersama dari penyidik khususnya tindak pidana umum yang diproses penyidik polri dan dibawa ke persidangan oleh jaksa melalui putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap maka ini menjadi bagian terakhir pada lembaga pemasyarakatan guna melakukan penjadwaan pelaksanaan eksekusi serta pembinaan dan pengayoman agar supaya tujuan dari pemidanaan ini tercapai, Ujar Kajari.

Hal ini tidak semata pada teori pembalasan atas tindak pidananya namun menyadarkan terpidana untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi, seandainya hal ini terulang kembali kejahatannya maka efek jera pada pembinaan pengayoman dipalang pintu terakhir ini belum tercapai tujuannya, apakah memang oknum terpidana sendiri yang cenderung melakukan hal ini ataukah karena kecenderungan sering melakukan ia tak dapat dikategori kelainan jiwa tapi dia mempunyai alam pemikiran yang misalnya bersifat pada sikopat atau kletop, tandasnya.

BACA JUGA  Tarawih Pertama 1442 H, Bupati Soppeng Berpesan Berdoa Agar Pandemi Segera Berakhir

Jadi orang tersebut pada tindakan yang dilakukan itu dapat dikatagori alam sadarnya masih dapat dibenarkan banyak faktor sehingga hal inilah yang merupakan gagasan Menteri Kehakiman di tahun 1962 maka dengan adanya ide tersebut yang kemudian menjadi kebijakan pemerintah yang diharapkan dapat tercapainya Go Gavertmen dalam kebijakan pembangunan yang sesuai dengan prinsip demokrasi yang bersih dan bebas dari KKN, sahut Marcelo.

Dalam mencanangkan beberapa program pada perubahan yang merupakan embrio dari reformasi birokrasi tahun 2010 kemudian revolusi mental dan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Nah kegiatan tersebut tadi merupakan langkah konkrit dan komitmen di jajaran lapas dalam merubah Mainset mampu Kulturset guna menjadikan pegawai lapas yang memiliki integritas dan disiplin tinggi.

Pelaksanaan kinerja tersebut sesuai aturan dalam rangka perbaikan tujuan lembaga pemasyarakatan melalui pelaksanaan pembinaan pengayoman dan perbaikan citra lembaga pemasyarakatan itu sendiri sebab lembaga pemasyarakatan merupakan Satker dari Kanwil Kumham Provinsi dan Unit Kerja pada Dirjend Pemasyarakatan Kemenkuham, pungkas Nya.

Tentunya masih dalam tahap tahanan kejaksaan kemudian akan beralih ke tahanan pengadilan dan ketika ingkra maka jaksa akan melakukan eksekusi badan terhadap tahanan tersebut ke lapas dan pelaksanaan pengawasan eksekusi itu dari kejaksaan terlibat untuk mengawasi.

Tapi selama ini, ya..! Kita sinergitas dan koordinasi sampai saat ini berjalan dengan baik namun kedepankan harapan kami selaku forkopimda agar integritas disiplin dan profesional dengan di tanda tanganinya fakta integritas dan deklarasi akan menambah keyakinan dan komitmen para mitra dari lapas untuk lebih baik lagi kedepan ditingkatkan sehingga seluruh citra penegak hukum maupun lapas itu bisa lebih baik lagi dimata masyarakat untuk menunjang pemerintahan yang baik sesuai asas demokrasi, tutup Nya.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : Jiro FV Nussy

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *