oleh

Dikeluhkan Masyarakat, Pelayanan Air Bersih Jadi Program Utama ASLI Kendari

 

INDEKS.CO.ID_KENDARI–Akhir-akhir ini masyarakat Kota Kendari mengeluhkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa. Pasalnya, sudah beberapa bulan terakhir masyarakat tak mendapatkan air bersih.

Foto : Ketgam: Ketua Dewan Pembina ASLI Kendari, Abdul Razak (Kanan) Bersama Andi Sulolipu (Kiri) Saat Memberikan Keterangan. Foto Muh. Andri.

Dengan demikian, Organisasi Kemasyarakatan ASLI melalui Ketua Dewan Pembina, Abdul Razak berjanji akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat. Agar kebutuhan air bersih bisa terpenuhi.

Abdul Razak menjelaskanbahwa polemik air bersih memang dari dulu sampai hari ini masih dikeluhkan masyarakat. “Harusnya ini segera diatasi, karena air merupakan kebutuhan utama,” ungkapnya, Rabu (10/11).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari ini mengaku polemik air bersih ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang akan menjadi program utama ASLI Kendari kedepannya. “Saya bersama Andi Sulolipu akan terus perjuangkan sehingga tak lagi dikeluhkan masyarakat,” tegasnya.

ASLI Kendari tambah politikus NasDem ini tetap komitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait air bersih. “In Sha Allah kedepannya kita tuntaskan persoalan air bersih ini,” jelasnya.

Bahkan salah satu bentuk komitmennya tentang pelayanan air kepada masyarakat adalah ASLI telah memberikan bantuan pengadaan sumur bor. “Langkah ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk melakukan antisipasi terhadap tidak maksimalnya pelayanan PDAM Tirta Anoa,” paparnya.

Selain itu, Abdul Razak menjelaskan polemik yang ada di Kota Kendari sebenarnya bukan hanya pelayanan air bersih. Namun, air bersih ini paling dominan dikeluhkan masyarakat. “Sekali lagi saya sampaikan, keluhan masyarakat Kota Kendari ini In Sha Allah kedepannya kami akan selesaikan,” tutupnya.

Laporan  : Muh. Andri Redaksi/PUBLIZHER : Andi Jumawi

 

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jumlah Siswa SD Tahun Ajaran Baru Dengan Sitem SONASI, di Pamekasan Menurun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *