oleh

Realisasi Dana Desa, Pemdes Watumeeto Bangun SAB Untuk Warga

INDEKS, KONSEL,Desa Watumeeto Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah kepemimpinan kades Rusli terus menggeliat menata wajah desa mereka dengan pembangunan Infrastruktur desa serta sarana dan prasarana desa, dari realisasi dana desa APBN Tahun 2020.

Proses Pembangunan Sumur Tanah Dalam untuk Sarana Air Bersih (SAB) Warga Desa Watumeeto, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara,Program Dana Desa 2020. (Doc.Sultan)

Kades Watumeeto, Rusli saat diwawancarai wartawan di kegiatan pembangunan Sumur Dalam pada Rabu 13 Mei 2020, menjelaskan sejumlah program yang sementara berjalan dan akan dilaksanakannya di tahun 2020 ini, sebagai hasil dari Musrenbangdes, sampai terciptanya program sesuai perencanaan Pemerintah Desa Watumeeto, Kecamatan Lainea, Konsel.
Pemasangan pipa Sarana Air Bersih (SAB) Desa Watumeeto, Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, Sultra, Program Dana Desa 2020.(Doc.Sultan)

Menurut Aco Solar sapaan akrabnya bahwa untuk realisasi Dana Desa Tahun 2020 ini fokus di pembangunan jaringan air bersih hal ini di lakukan untuk mengatasi masalah air bersih khususnya di desa Watuu Meeto yang saya pimpin ini,”ungkapnya.
“Sebelum dimulainya pembangunan Sumur dalam di desa ini, pemdes Watumeeto bersama warga melakukan peninjauan titik nol lokasi mata air pembangunan saluran air bersih di desa ini, yang di saksikan oleh para perangkat Desa, TPK, LPM, BPD dan seluruh elemen masyarakat sangat sepakat dengan pembangunan Saluran Air Bersih ini (SAB).
Pemasangan Pipa Sarana Air Bersih (SAB) untuk Warga Desa Watumeeto, Kecamatan Lainea, Konsel, Sultra, Program Dana Desa 2020. (Doc.Sultan)

Kepala Desa yang baru dilantik oleh Bupati Konsel, juga menjelaskan bahwa tahun ini kita masih memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana dan infrastruktur masih di butuhkan masyarakat sesuai papan Proyek yang terpasang adalah Program dana desa tahun Anggaran 2020 yaitu jenis pekerjaan pembangunan Sumur Tanah Dalam (STD) Volume 21 Unit, biaya Rp.536.855.560,- operasional TPK Rp.21.474.440
Kegiatan ini dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK),ujar Rusli.
Dengan dibangunnya saluran air bersih bagi masyarakat tentunya program ini sangat membantu kebutuhan pokok masyarakat sehari-sahari, sebab air merupakan sumber kehidupan manusia tanpa air tentu manusia tak akan bisa bertahan hidup,”tuturnya.
Tank penampungan Sarana Air Bersih (SAB) untuk warga Desa Watumeeto, Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, Sultra Program Dana Desa 2020.(Doc.Sultan).

Dikatakannya, perlu di ketahui bahwa sebelum saya jadi kepala desa, saya selalu membantu masyarakat mengantarkan air bersih kerumah-rumah warga, itu rutin kami lakukan, dan ini murni “saya lakukan untuk membantu masyarakat meringankan beban masyarakat dalam kebutuhan air bersihnya sehari-hari.”bebernya.
Program Pembangunan Sumur Tanah Dalam sesuai APBDes Desa Watumeeto, dan ini merupakan hasil kesepakatan bersama oleh masyakat, dan atas permintaan masyarakat itu sendiri melalui beberapa tahapan, baik dimulai dari perencanaan, Musrembangdesa, musdus, sampai tahap pelaksanaannya, sebab desa ini memang betul-betul sangat membutuhkan air bersih, karena disini air sangat susah.
Kepala Desa Watumeeto, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konwe Selatan, Sulawesi Tenggara, Bersama Keluarga, mengucapkan selamat menjalankan Ibadah Puasa Tahun 1441 H-2020/M.(Doc.Sultan)

Terakhir ia sampaikan, di tengah pandemi Virus Corona atau yang sering disebut Covid-19, agar masyarakat tetap selalu dengarkan himbuan pemerintah, agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini.”tutupnya.
Laporan : Sultan
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi
Baca Juga Berita di : http://www.sulawesiekspress.com
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Permudah Warga: Disdukcapil Jember Lakukan Perekaman e_KTP Di Kecamatan Mayang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *