oleh

LSM LIRA Pamekasan Tempuh Jalur Hukum Dugaan Penipuan Kasus Larasita Desa Tlonto Raja

PAMEKASAN,indeks.co.id, Atas Indikasi dan dugaan Penipuan Kasus Program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA), di Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Lumbung Informasi Rakyat(LIRA) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa 09 Juli 2019, menempuh Jalur hukum.
Pasalnya, pada tahun 2015 telah banyak Warga Desa Tlonto Raja yang mendaftar program Larasita itu kepada pihak Oknum yang diduga Kepala Desa setempat. Dengan tujuan, agar masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan proses pengurusan sertifikat kepemilikan tanah. Kendati demikian, warga setempat malah harus gigit jari karena hingga kini tidak ada kejelasan kepastian titik terangnya.
“Hingga sampai saat ini, memang belum ada titik terang dari pihak Desa setempat. Sepertinya, juga tidak ada etikat baik dari segi penyelesaiannya. Sehingga, kami selaku pihak yang mendampingi memilih untuk menempuh jalur hukum,”kata Agus Sugiyardi, Bupati Lira Pamekasa di depan Kantor SPKT Polres Pamekasan, Selasa Siang(09/07/2019).
Agus Sugiyardi menjelaskan, warga yang mengaku menjadi korban indikasi atas dugaan penipuan itu, telah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp: 2500.000 (Dua Juta Lima Rutus Ribu Rupiah) Kepada Salah satu Oknum yang diduga Kepala Desa Tlonto Raja.
Namun ketika LSM Lira mengecek data pendaftar itu ke pihak Badan Pertanahan Daerah(BPN) Pamekasan, ternyata warga yang mendaftar ke pihak kepala Desa itu memang tidak pernah terdaftar sebagai calon program Larasita tersebut.
“Silahkan rekan-rekan wartawan boleh cek sendiri ke BPN untuk tahu kejelasannya kalau memang masih kurang jelas” tegas Agus Sugiyardi, kepada sejumlah awak media.
Agus juga menambahkan, bahwa geramnya warga yang menjadi korban program itu telah meminta bantuan kepada Lira Pamekasan agar mendampingi serta menindak lanjuti adanya kasus indikasi dugaan penyelewengan wewenang atas itu ke jalur hukum.
“Menindaklanjuti masalah ini, kami menempuh jalur hukum dan meminta kepada pihak Polres Pamekasan, agar segera memangil Pihak- pihak yang diduga terlibat secara langsung maupun yang tidak langsung pada kasus ini,” imbuh Bupati Lira Pamekasan ketika dikonfirmasi rekan wartawan.
Sementara secara terpisah, belum adanya titik terang terkait kejelasan dari program itu yang hingga hampir Lima Tahun berjalan itu telah membuat Lukman Hakim warga Desa setempat memerasa kecewa dan sangat dirugikan atas adanya hal itu.
“Kami meninta kepada pihak- pihak terkait untuk segara menindaklanjutinya untuk di proses segara secara hukum,” kesal Lukman Hakim.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media online indeks.co.id Pamekasan akan terus berusaha meng Update keterangan dari berbagai sumber pihak- pihak terkait untuk memperimbang berita di atas.(*NANG)
Caption : Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Lumbung Informasi Rakyat(LIRA) Pamekasan. Bersama warga Tlonto Raja ketika menunjukkan Bukti Laporan dari pihak Lira.
Laporan : Nanang
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Pembangunan Jaringan Irigasi DI Lhok Guci Aceh Akan Aliri 18.542 Hektar Sawah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *