oleh

Anggaran Bumdes Pulau Morotai Cair Bulan Oktober 2019

Foto : Kadis Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Pulau Morotai, Alexander Wermasubun.(Doc.Red**/Caca).
DARUBA – Anggaran Badan Usaha milik Desa (BumDes) Kabupaten Pulau Morotai,Provinsi Maluk Utara untuk tahun 2019 belum dicairkan. Hal tersebut dikemukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Pulau Morotai, Alexander Wermasubun kepada media ini, Senin (24/6/2019).
Diakuinya Anggaran untuk BumDes tahun 2019 belum ada pencairan pasalnya saat ini DPMD masih menyiapkan perangkat untuk melakukan pendataan, persiapan perangkat, pembinaan dan pencairan.
“Dari Dinas sudah turun untuk melakukan pendataan ditiap-tiap usaha setelah itu dilakukan pendataan kemudian pemanggilan perangkat, pembinaan dan terakhir melakukan pencairan,”jelasnya.
Lebih lanjut Alexander menyebutkan bahwa Anggaran BumDes cair pada tahap ketiga yakni pada bulan Oktober 2019.
“Saat ini kita menyiapkan personil dan perjelas jenis usaha, dan kita berikan binaan begitu fisiknya sudah siap baru kita cairkan dana,”tuturnya.
Sementara untuk jenis usaha yang dominan menurutnya yakni BumDes Mart yang kemudian terbagi pada beberapa unit dengan jenis usaha antara lain koperasi nelayan, koperasi peternakan, koperasi simpan pinjam, koperasi pertanian dan koperasi pariwisata.
“Kalau itu jalan semua, BumDes akan memberikan modal bagi setiap koperasi Rp 50 juta dengan sistem penyetoran perbulan yang nantinya akan diawasi oleh ketua BumDes,”tambahnya.
Kedepannya, BumDes Mart akan melakukan program Morotai Satu Harga, dengan menyamaratakan harga mulai dari harga material hingga harga sembako secara menyeluruh baik di kota maupun di desa-desa, tutup Alexander.
Laporan : Caca
Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peristiwa Penemuan Sosok Mayat Kembali Gegerkan Warga Kecamatan Pademawu Pamekasan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *