oleh

Penghitungan Ulang Hasil Suara Pemilu 2019 DPR RI, Wakil Sikjen DPP Partai Nasdem Jatim Kecewa Pada KPU Pamekasan

Foto : Prosesi Penghitungan Suara Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 Caleg DPR-RI di Kab.Pamekasan,Madura.(Doc.Red/Nanang).
indeks.co.id-PAMEKASAN,MADURA (JATIM)
Penghitungan ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019 menindak lanjuti surat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang diperintahkan kepada KPU Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, untuk memperbaiki formulir model DA1- DPR dengan DA1 Plano-DPRI, Sabtu Sore 21 Juni 2019, Wakil Sikjen Partai Nasdem Jatim kecewa.

Prosesi Penghitungan Ulang Perolehan Suara Pemilu DPR-RI tahun 2019 di Pamekasan,Madura,(Doc.Nanang)

Perbaikan Formulir Model DA.1 DPRI dengan formulir DA.1 Plano-DPR RI Partai Nasdem yang dilaksanakan KPU Pamekasan yang memenuhi kekecewaan Sekjen DPP Partai Nasdem Jawa Timur yakni, untuk kecamatan Larangan dan kec. Proppo Pamekasan.
pasalnya, pihak anggota partai Nasdem jatim tersebut tidak diperbolehkan Pihak KPU Provinsi mengecek atau menggugat hasil data partainya sendiri. karena forum tersebut bukan rekapitulasi.
“Kami sedikit kecewa terhadap perintah KPU Provensi, karena pihak kami tidak diberi kesempatan untuk mengecek atau menggugat hasil data perbaikan itu,” kata Wakil sikjen DPP partai Nasdem Jatim, Dedi Ramanta.
Dalam mandat itu, Pihaknya hanya diperintahkan oleh pihak KPU Provensi untuk melihat dan menyaksikan saja atas kelangsungan penghitungan ulang hasil suara pemilu 2019 untuk perbaikan data partai nasdem di dua kecamatan itu.
Kendati demikian, menurutnya peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang sangat unik dalam pemilu 2019 kali ini. Apalagi, tahapan rekapitulasi sudah selesai secara nasional.
“Ini unik sekali, seharusnya pihak partai berhak bersuara memberikan pendapat atau sanggahan bukan tidak boleh berbibacara. Lagian ini kenapa masih ada putusan rekapitulasi, sedangkan tahapanbya sudah selesai,” Imbuhnya penuh heran.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menuturkan, KPU Pamekasan sudah melakukan putusan penanganan pelanggaran di dua kecamatan proppo dan larangan untuk menyesuaikan DA1 Plano untuk memperbaiki brita acara di rekapitulasi tinggkat Kabupaten.
“Kami hanya menjalankan mandat dari KPU RI, selebihnya akan kami kembalikan lagi,” jelas Aang Kunaifi, Kamisioner Bawaslu Provesni jawa timur.
Dalam perbaikan tersebut, ditemukan ada perubahan data dalam pembukaan Plano. perubahan tersebut sudah menjadi keputusan yang dilakukan pihak KPU untuk memperbaikinya.(Nang)
Publizher/Redaksi : AJM
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wujud Kepedulian, Kapolres Sinjai Kembali Berikan Bantuan Kepada Warga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *