oleh

DPD GSPI Sultra Minta Kejagung dan Mabes Polri Tangkap Pelaku Penambang Ilegal di Desa Oko-Oko

KENDARI, INDEKS.CO.ID – Aktivitas pertambangan Nickel ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin merajalela. Salah satunya aktivitas penambangan yang terletak wilayah Desa Oko- Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Menurut Ketua Bidang Humas DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Manton mengatakan bahwa pihaknya menduga PT. Anugerah Persada Dwipantara (APD) telah melakukan kegiatan penambangan diduga tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Blok Oko-Oko, Jum’at 11 Agustus 2023.

Dikatakan pada media ini, kata Manton, dari hasil investigasinya dari berbagai sumber bahwa PT. APD diduga adalah milik oknum kepala Desa Oko-Oko.

Sambung Manton menyatakan, selain PT. APD, PT. Gasing Sulawesi (GS) serta PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) diduga turut serta dalam memuluskan pengangkutan material ore nickel yang diduga adalah ilegal.

Bahkan, Ketua Bidang Humas DPD GSPI Sultra itu, sebut saja Manton menilai Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polda Sultra maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkesan menutup mata dan tidak ada penindakan, entah ada apa di balik aktivitas penambangan ilegal itu.

“Diduga aktivitas PT.APD kebal hukum, Polda Sultra maupun Kejati Sultra tak mampu untuk mengambil tindakan serta melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap oknum-oknum pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana maupun oknum pelaku yang turut serta,” ucap Manton.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, DPD GSPI Sultra, bahwa PT. GS diduga turut serta membantu PT. APD untuk pengangkutan Ore Nickel melalui jetty miliknya (PT GS).

Adapun keterlibatan PT. TRK diduga turut memberikan penggunaan stock file miliknya, sehingga Ore Nickel tersebut seolah-olah adalah hasil penambangan itu dari perusahaan legal.

Olehnya itu, Manton meminta Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait aktivitas penambangan secara ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

BACA JUGA  Honor Aparat Desa di Konawe 15 Bulan Tidak Dibayarkan!?

“Kami meminta kepada Mabes Polri dan Kejagung RI untuk menindak dan menangkap oknum-oknum pelaku yang terlibat dalam aktivitas penambangan secara ilegal di Desa Oko- Oko,” pinta Manton.

“Kami berharap agar penegak hukum baik Polda Sultra maupun Kejati Sultra agar tidak tebang pilih dalam memberantas para pelaku penambangan secara ilegal, seperti di Desa Oko- Oko.” ujarnya.

“Dalam waktu dekat ini, Kami dari DPD GSPI Sultra bersama beberapa aliansi akan melakukan aksi demontrasi di Kantor Kejati Sultra.” Tutup Manton.(NN)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *