oleh

Aniaya Korban Menggunakan Parang,Dato Dijebloskan ke Rutan Polres Pinrang

PINRANG, indeks.co.id — Tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh Dato (36) terhadap korban Herman Halim (45) yang keduanya merupakan warga jalan Pasar Ikan Lampa Barat, kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), berakhir di Rutan Polres Pinrang,Rabu 12 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal kepada awak media mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat (AM) terkait peristiwa diatas, pihaknya bersama Kapolsek Duampanua Iptu Bakri dan anggota langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dan barang bukti kejahatan, ucapnya.

“Saat tiba di TKP sekitar pukul 03.00 wita, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berkeliaran di lokasi dengan membawa sebilah parang panjang, sehingga bersama anggota kami melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, ” Kata Iptu Ahmad Rizal.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil kami amankan dan langsung kami bawa ke Mapolres Pinrang untuk ditahan dan diproses lebih lanjut, kejadian ini terjadi di pesta saat korban sedang main domino bersama rekannya namun secara tiba-tiba pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung menganiaya korban (HH) dengan membacok korban menggunakan parang panjang sebanyak 1 kali, ucap Iptu Ahmad Rizal.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek terbuka di wajah (pipi) dan telinga.

Proses penangkapan pelaku melibatkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pinrang Iptu Rinal Krishna, Kanit Buser Aiptu Syahrir dan Kanit Reskrim Polsek Duampanua Aiptu Lispongo.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K yang di konfirmasi awak media via WhatsApp miliknya mengatakan, pelaku setelah melakukan aksinya tak lama kemudian langsung di amankan oleh personil gabungan Polres Pinrang dan Polsek Duampanua yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Ahmad Rizal, ucap AKBP Ajie.

BACA JUGA  Dewan Pers Prihatin dan Kecam Tindak Kekerasan pada 5 Wartawan di Surabaya

Dari keterangan pelaku DT saat di interogasi mengatakan dirinya melakukan pemarangan tersebut lantaran emosi dengan sikap korban yang kemudian langsung melakukan penganiayaan saat bertemu di acara pesta pernikahan dengan menggunakan sebilah parang panjang miliknya, “terang Kapolres Pinrang.

Terakhir Kapolres Pinrang mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres untuk proses lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara barang bukti kejahatan yang digunakan pelaku dalam pencarian personel Polres Pinrang, pungkas AKBP Santiaji Kartasasmita.(NN/HMS)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *