oleh

Kodim 1422/Maros Panen Bersama Program Ketahanan Pangan Model Demplot

MAROS | INDEKS.CO.ID — Komandan Kodim 1422/Maros Letkol Inf Muhammad Hujairin, M. Si, (Han) bersama Kapolres Maros AKBP Awaluddin Amin dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros H.Abd Asis Ahmad,S.TP melakukan panen bersama program pembinaan ketahanan pangan Model/Demplot Projects Kodim1422/Maros di Lingkungan Kassikebo Kelurahan Baju Bodoa Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros,Sulawesi Selatan (Sulsel),Senin (8/8/2022).

Komandan Kodim 1422/Maros Letkol Inf Muhammad Hujairin, M. Si,(Han) dalam sambutannya mengatakan,kegiatan panen ini sebagai salah satu bentuk sinergitas dalam menjalin komunikasi sosial kepada semua instansi yang terkait,terutama dengan Pemda Maros, Dinas Pertanian serta rekan kita dari Kepolisian dari unsur bawah baik Babinsa,Bhabinkamtibmas,ucap Dandim 1422/Maros.

Dikatakannya, pada intinya kita harus bersama-sama menyukseskan program pemerintah dalam kemandirian dan ketahanan pangan seperti yang bisa dilihat sekarang ini, hasil panennya bagus cukup melimpah dengan lahan yang seperti ini,ujarnya.

“Kalau biasanya hanya menghasilkan sekitar 4 sampai 5 ton, ini bisa menghasilkan 6 sampai 7 ton perhektare,”kata Letkol Inf Muhammad Hujairin, M.Si,(Han).

Panen bersama ini,tambah Dandim, merupakan wujud nyata sinergitas TNI dari Kodim 1422/Maros bersama Dinas Pertanian, Babinsa,
dalam mewujudkan program pembinaan ketahanan pangan Model/Demplot Projects, sehingga daerah ini khususnya para petani bisa meningkatkan kesejahteraannya,harap Dandim 1422/Maros.

Program pembinaan ketahanan pangan Model/Demplot Projects yang dilakukan oleh TNI dari Kodim 1422/Maros tahun 2022 ini bisa terwujud atas kerjasama baik dengan Lurah Baju Bodoa dan PPL Kecamatan Maros Baru serta perwakilan anggota Kodim 1422/Maros dalam pendampingan Upaya Khusus (Upsus) pada Kelompok Tani (Poktan) Tamarunang dengan luas lahan 1 hektar,Pungkas Dandim 1422/Maros.(M.Yusuf)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kanit Binmas Polsek Duampanua Memberikan Himbauan Pesan Kamtibmas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *