oleh

Groundbreaking Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi 3, Target Operasi Penuh 2024

Panimbang | indeks.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen melanjutkan pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang di Provinsi Banten sepanjang 83,67 km. Percepatan pembangunan tol ditandai dengan  peletakan batu pertama (Groundbreaking) Seksi 3 Ruas Cileles – Panimbang oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Gerbang Tol Exit Panimbang, tepatnya di Ruas Simpang Labuan – Cibaliung STA 16+500, Senin (8/8/2022).

Turut hadir, PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Saifullah Tamliha, Bupati Pandeglang Irna Narulita, dan Chairman Jababeka Group Setyono Djuandi Darmono.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kehadiran jalan tol ini akan mendorong perekonomian di wilayah Banten, khususnya melalui sektor pariwisata dan industri.

“Pertumbuhan ekonomi Banten akan tambah  bagus, sekarang sudah lebih dari 5,4 persen atau diatas rata-rata nasional. Jadi kalau tol ini selesai, saya kira mereka dapat tumbuh di atas 6 persen dalam beberapa tahun ke depan,” kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaita.

Jalan Tol Serang-Panimbang akan melintasi beberapa kabupaten di Provinsi Banten seperti Serang, Lebak, dan Pandeglang yang diharapkan semakin meningkatkan perekonomian masyarakat, baik dari sektor industri, barang, dan jasa karena akan tersambung dengan Tol Jakarta – Merak, termasuk mendukung akses menuju kawasan pariwisata Banten dan sekitarnya, seperti Kawasan Ste Pariwisata Tanjung Lesung dan Taman Nasional Ujung Kulon.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Jalan Tol Serang – Panimbang membentang sepanjang 83,7 km terbagi menjadi 3 Seksi, yakni Seksi 1 Ruas Serang – Rangkasbitung sepanjang 26,50 km telah beroperasi sejak Desember 2021, dilanjutkan dengan Seksi 2 Rangkasbitung – Cileles sepanjang 24 km dengan progres konstruksi 31,20%, dan Seksi 3 Cileles – Panimbang sepanjang 33 km.

“Sekarang kita groundbreaking bagian Pemerintah dengan anggaran Rp4,6 triliun akan kita selesaikan pada kuartal pertama 2024 untuk mendukung destinasi wista Tanjung Lesung,” kata Menteri Basuki.

Selain itu, kehadiran Jalan Tol juga diharapkan memberikan kemudahan dan efisiensi waktu perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Lesung yang sebelumnya membutuhkan waktu tempuh sekitar 4 – 5 jam, nantinya hanya menjadi sekitar 2 – 3 jam. Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi Cileles – Panimbang akan diikuti dengan pembangunan 18 jembatan, 3 underpass, dan 11 overpass. Bertindak selaku kontraktor lokal adalah PT. Wijaya Karya dan PT. Adhi Karya.

PJ Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan  kehadiran Jalan Tol Serang – Panimbang manfaatnya luar biasa karena untuk memperlancar konektivitas antara DKI Jakarta, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang hingga Kabupaten Lebak. “Kami optimis ke depan jalan tol ini menjadi pemicu berkembangnya pusat pertumbuhan yang tentu akan berdampak positif pada Banten yang semakin maju. Terima kasih atas segala arah kebijakan pembangunan untuk Provinsi Banten,” kata Gubernur Al Muktabar.

Turut mendampingi Menteri Basuki, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai C3 Ketut Jayada, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banten Rakhman Taufik (Syam)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Melky Sedek Anggota DPRD SBB Pertanyakan Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *