oleh

PT.Ramadhan dan PT.CKS Diduga Melakukan Penambangan Diluar IUP 

Konsel _ indeks.co.id — Massa aksi yang menamakan dirinya,  Gerakan aktivis pemuda pemerhati Rakyat ( GAPPERA SULTRA ), dipimpin ketuanya Asrail Seko, Kamis 17 – 3 – 2022 melakukan aksi unjuk rasa secara damai di depan Kantor Bupati Konawe Selatan ( Konsel ), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi  unjuk rasa masyarakat Moramo Utara tersebut dilakukan untuk menyuarakan Aspirasi masyarakat desa Wawatu kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terkait adanya aktivitas penambangan galian tambang, C, yang dilakukan oleh perusahaan  PT. CKS dan PT. RAMADHAN, yang di duga kuat tidak sesuai mekanisme serta peraturan per undang – undangan di NKRI.

Gappera Sultra, dalam pernyataan sikapnya merujuk serta mengambil patokan  dari beragam  Dasar hukum yakni :
1. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28, tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan pikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang – Undang.

2. Undang – Undang RI Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan inpormasi dan  publik.

3. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1985 , tentang kemasyarakatan.

4. Undang – Undang dasar pasal 33, bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kelola oleh Negara tetapi diperuntukkan bagi masyarakat dengan sebaik – baiknya.

5. Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang pemberantasan dan pencegahan Kawasan hutan.

Saat menyampaikan orasinya Gappera Sultra menyampaikan bahwa, Negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), yang menjunjung tinggi Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum dimana supremasi hukum tetap dijalankan dengan sebaik – baiknya, demi terselenggaranya kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dengan ini Kami yang tergabung  Gerakan Aktivis Pemuda Pemerhati Rakyat ( GAPPERA – Sultra ) yang telah memperihatinkan dengan kondisi daerah kami, yaitu Konawe Selatan, dengan berbagai  Polemik  keberadaan perusahaan PT. CKS dan PT. RAMADHAN, yang telah melakukan aktivitas penambangan galian tambang C, di wilayah Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe selatan dan ironisnya lagi terdapat salah satu perusahaan, yaitu PT. Ramadhan sesuai hasil investigasi Kami, perusahaan yang dimaksud telah memainkan aksinya dengan sengaja lokasi Jeti dijadikan tempat dom kapal atau perbaikan kapal dikawasan pesisir pantai laut Moramo utara, yang diduga tidak sesuai mekanisme dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Menko Polhukam: Kita Membangun Indonesia dari Pinggiran

Lanjut daripada itu, PT. Ramadhan ini hanya mempunyai izin menyewakan Jeti, tetapi didalamnya terdapat ada pengolahan Batu atau memiliki Kreiser yang sama sekali tidak memiliki dokumen yang jelas.

Kemudian PT. CKS dengan keberadaan perusahaan tersebut yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan atau mengambil material diluar ( IUP ) olehnya itu Kami yang tergabung dalam GAPPERA – SULTRA, mengutuk keras adanya Oknum atau mafia yang bermain demi kepentingan kelompok dan pribadinya.

Untuk itu Kami dari Gappera – Sultra olenya itu menyatakan sikap :

1. Mendesak Bupati Konawe Selatan untuk membentuk TIM  khusus melakukan investigasi di perusahaan yang kami maksud yang berada di wilayah Kecamatan Moramo Utara.

2. Mendesak DPRD untuk memanggil dan menghering pihak perusahaan, mendesak DPRD untuk melayangkan surat kepada Dinas SDM Propensi Sulawesi tenggara untuk memberhentikan  aktivitas perusahaan.

3.Mendesak Dinas lingkungan hidup  untuk segera turun melakukan investigasi dilokasi perusahaan terkait.

Sementara itu Sekretaris Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Konawe selatan saat menerima aspirasi massa aksi Gerakan Aktivis pemuda pemerhati Rakyat,  mengisyaratkan akan merespon kebutuhan masyarakat tersebut pada pekan depan.

Kepada wartawan media indeks.co.id ketua Gappera – Sultra,  ( ASRAIL SEKO ) menjelaskan, Jadi Kami sudah bertemu salah satu staf ahli Bupati dan hasil kesimpulannya, di dalam itu di sampaikan bahwa mereka akan melakukan membentuk tim investigasi turun kelokasi.

Bahwasannya disana itu, di duga ada kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh dalam hal ini, PT. RAMADAN Dan PT. CKS, dan Kami mendesak tadi agar secepatnya mereka membentuk tim investigasi. Kemudian terkait keluhan dan harapan masyarakat Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara, perusahaan tersebut harus pertama, membayar CSR dan agar secepatnya di lengkapi kewajiban sebagai perusahaan dalam hal ini, IUP nya dan yang kedua, ada kerusakan hutan kawasan ini harus dilengkapi. Yang ketiga, PT. Ramadhan ini menjadikan kawasan laut itu sebagai tempat penampungan kapal atau biasa disebut dijadikan sebagai Domkapal atau perbaikan kapal.

BACA JUGA  Rugikan Negara 20 Miliar Lebih, JH Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kajati Sulsel

Ditambah lagi pihak PT. RAMADHAN ini tidak memiliki izin Kreiser, yang dia miliki adalah izin Jeti tapi disitu ada aktivitas Kreiser yang dilakukan.

Dilanjutkannya, kalau tidak ada tanggapan dari Pemda konsel, sebagai keberadaan perusahaan itu ada di wilayahnya, maka tentunya kami akan bertandang ke Polda sultra, dinas Kehutanan, Dinas SDM dan Dinas lingkungan hidup Propensi sulawesi tenggara.

Kenapa kami bertandan di kabupaten ini karena mereka yang punya wilayah. Dan harapan kami Pemda konsel  jangan tutup mata dan telinga, bahwasanya persoalan ini ada didalam rumah sendiri kasian masyarakat khususnya di kecamatan moramo utara  Ketika tidak ada pengawasan dan evaluasi dilokasi ketika ini tidak dilakukan maka Kami ingin mempertegas lagi Kami akan lakukan Demo besar – besaran bersama dengan masyarakat moramo utara pungkasnya.

Laporan : Adriana
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *