oleh

Dana Desa Dua Ratus Juta Lebih Desa Parangloe Gowa dinilai Mubassir

Gowa _ indeks.co.id — Pembangunan Embung di Dusun Tombo Tombolo Desa Parangloe Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.270.034.500,- dinilai Mubassir oleh masyarakat setempat.Pasalnya Embung tersebut belum maksimal di manfaatkan sudah rusak parah.Hal ini disampaikan oleh narasumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa 1 Maret 2022.

Bangunan Embung Desa Parangloe Gowa yang rusak parah.

Kepada awak media indeks.co.id ia mengatakan, apa yang dibangun oleh pemerintah desa disini (Panrangloe_red) jauh dari harapan, dimana Embung yang menggunakan Alokasi Dana Desa tahun 2019 lalu sudah rusak parah, sementara belum dimanfaatkan maksimal oleh warga,ucapnya.

Selain itu, lanjut sumber, di prasasti pembangunan Embung ini juga tak dijelaskan berapa Volume pekerjaan Embung tersebut, terkesan kepala Desa Parangloe tidak transparansi dalam kegiatan ini kepada warganya. Sehingga kami nilai pekerjaan ini Mubassir karena sebelum di manfaatkan maksimal sudah rusak parah, bahkan sudah banyak yang terbongkar, ini tandanya pekerjaannya tak maksimal dan tak sesuai yang diharapkan.

“Kami tentunya menganggap pekerjaan dari Kepala Desa, saudara Nurdin sudah menyalahi aturan yang seharusnya karena Embung sudah rusak parah sementara warga belum memanfaatkannya dengan baik,”ujarnya.

Iapun berjanji akan melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum kepolisian resor Gowa untuk dilakukan pemeriksaan karena pekerjaan ini diduga ada Mark Up dan tentunya hal ini hanya menguntungkan pihaknya saja, sementara dana yang digunakan begitu besar, tegasnya.

Dalam pekerjaan apapun yang tujuannya untuk masyarakat banyak apalagi menggunakan anggaran dana dana desa tentunya harus melibatkan semua pihak dan ada keterbukaan, bukan seperti ini caranya, sehingga warga tak tahu berapa luas, berapa panjang dan bagaimana semestinya yang harus di bangun, tambahnya.

BACA JUGA  Sambut HUT TNI ke 76, Kodam XIII/Merdeka Gelar Donor Darah

Terakhir Ia sampaikan bahwa, pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan pihak inspektorat Kabupaten Gowa diminta bertindak tegas karena diduga kuat ada Mark up dalam pekerjaan pembangunan Embung ini,tutup sumber.

Kepala Desa Parangloe, Nurdin saat dihubungi Via WhattShapp membantah jika pembangunan Embung tersebut tak bisa dimanfaatkan karena memang dibangun untuk dimanfaatkan dimusim kemarau, kecuali warga yang tak mau manfaatkan.berikut keterangannya. (terkait dgn itu embungku pak tdk benar itu klo dibilng tdk dimamfaatkan ,itu dibikin untuk persiapan musin kemarau memang disaat sejarang tdk dimamfaatkan karena musin hujan) (tdk pernah habis airx itu pak) (kecuali masyarakat nda mau gunakan ,tdk mau tanam pada musim kemarau).

Laporan : Tim
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *