oleh

La Ode Masihu Anggota DPRD SBB Fraksi Gerindra Sebut Reses Adalah Amanah Konstitusi

Seram Bagian Barat _ indeks.co.id – Guna menampung aspirasi masyarakat di luar sidang, anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)dari Fraksi Gerindra Laode Masihu menggelar Reses II tahun 2022, di Kecamatan Huamual, Dusun Olas Desa Lokki, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Rabu (1/3/2022).

Kegiatan Reses ini, kata Masihu, merupakan amanah konstitusi yang harus dilaksanakan oleh wakil rakyat di luar masa sidang terhadap konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing untuk mendengar, menjaring, menyerap, menghimpun serta menindaklanjutinya.

“Kemudian hasil reses ini akan kita tuangkan sebagai bahan Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di dalam pelaksanaan pembangunan serta menentukan arah kebijakan pembangunan kedepan, sesuai dengan kewenangan yang ada di Pemerintah Kabupaten SBB,”ujar Ode sapaan akrab politikus Partai Gerindra ini kepada wartawan.

“Menyinggung, soal hasil Reses yang dilaksanakan, dirinya menuturkan banyak usulan pembangunan infrastruktur seperti pembuatan drainase, perbaikan jalan, serta tercukupinya air bersih, mengingat untuk Desa Lokki sarana air bersihnya masih kurang.

Tak hanya itu, berbagai aspirasi yang diharapkan masyarakat dihadapan wakil rakyatnya, seperti bantuan bibit untuk pertanian dan perkebunan, bantuan pembiayaan modal usaha, fasilitas pendidikan, pemulihan perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19 juga menjadi juga menjadi PR anggota dewan tersebut.

“Memang beberapa tahun belakangan ini banyak usulan yang belum terealisasi. Hal ini akibat adanya refocusing anggaran untuk penanggulangan penyebaran Covid-19. Sehingga, banyak pembangunan infrastruktur yang belum terlaksana. Mudah-mudahan tahun depan dapat terealisasi, dan Pandemi Covid-19 segera berakhir,” pungkasnya.

Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Larangan Ekspor Biji Nikel Digugat WTO, Ketua DPD RI: Ini Soal Kedaulatan Bangsa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *