oleh

Ketua Forkip Sultra Sayangkan Salah Satu Media Online Sebar Berita Hoax

 

Kendari,Indonesia Ekspress_Forum Kajian Investasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forkip Sultra) menyayangkan adanya informasi yang menyebut bila salah satu pengusaha lokal yang bergerak disektor pertambangan melakukan pengapalan ore nikel secara ilegal dan diperiksa di aparat hukum. Informasi yang tidak berimbang tersebut tentunya akan melemahkan bagi penanam saham atau investor lokal.

Ketua Umum Forkip Sultra Muhammad Syidiq Lapanaka mengaku, informasi yang dikemas dalam sebuah berita yang tidak berimbang dan terkesan finah atau hoax sangat disayangkan. “Ada berita yang disajikan oleh media online, bahwa AT diperiksa kejaksaan terkait pengapalan Ore Nikel secara ilegal sangat disayangkan dan ini melemahkan investasi di Sultra,” jelasnya, Selasa (02/11).

Muhammad Syidiq Lapanaka mengatakan, komunikasi antara Lembaga Forkip dan pihak yang berwajib terkait dengan persoalan pemeriksaan pengusaha lokal tersebut tidak ada sama sekali, sehingga informasi ini sangat disayangkan. “Saya kembali menegaskan bahwa berita yang beredar itu sangat tidak Valid, karena kami sudah berkordinasi dengan pihak yang berwajib dan hasilnya bahwa AT tidak diperiksa oleh kejaksaan tinggi,” katanya.

Dirinya juga berpesan pada masyarakat agar tidak cepat percaya pada berita yang masih diragukan kebenarannya. “Saya harap masyarakat sultra tidak cepat percaya pada berita yang masih diragukan kebenarannya,” harapnya.

Hal senda juga disampaikan Sekretaris Umum Forkip Sultra Yusril Hajarsik bahwa yang bersangkutan (AT) sedang berada di Bali dan tidak ada pemeriksaan sama sekali terkait pengapalan secara ilegal di Kejati Sultra. “Saya kira berita yang beredar di media sosial itu tidak memiliki landasan yang kuat, dan ini sangat kami sayangkan atas,” tutupnya.

Laporan Muh. Andri
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jam Pidsus Kejagung RI Kembali Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan TIPIKOR dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI Tahun 2013-2019

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *