oleh

Kecam Berita Hoax, Ketua PC PMII Kendari Minta Oknum Wartawan yang Terbitkan Berita Tak Berdasar Minta Maaf

 

Kendari,Indonesia Ekspress,Selasa 02 November 2021–Ketua Umum Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Kendari, Khiroto Alam Achmad sangat menyayangkan adanya berita hoax yang menyebut jika salah satu pengusaha lokal diperiksa jaksa atas kegiatan pengapalan ore nikel.

Pengusaha yang bergerak disektor pertambangan tersebut adalah Anton Timbang.

Menurutnya, terkait hal ini sangat tidak benar sebab Anton Timbang saat ini masih di luar daerah dan tidak ada pemeriksaan terkait hal itu di Kejati Sultra.

Ketgam: Foto Ketua PC PMII Kota Kendari, Khiroto Alam Achmad Saat Memberikan Keterangan. Foto Muh. Andri

“Sangat disayangkan informasi yang dirilis dalam berita online dan ini menyesatkan, karena tidak ada keberimbangan,” jelasnya, Selasa (02/11).

Menurutnya, informasi yang tidak seimbang tersebut berdampak negatif terhadap pandangan masyarakat sebab hasil penelusuran serta konfirmasi dari pihak Kejati Sultra bahwa berita tersebut tidak di benarkan oleh pihak kejaksaan tinggi Sultra.

“Saya menghimbau kepada publik untuk tidak percaya begitu saja berita yang disajikan. Begitu juga dengan pembuat informasi untuk tidak membuat berita bohong yang dapat meninbulkan perspektif negatif,” katanya singkat.

Untuk itu, ia meminta kepada oknum wartawan yang menerbitkan berita tidak berdasar itu untuk segera meminta maaf dan menarik atau menghapus berita tersebut agar tidak menjadi konsumsi publik sehingga tidak menimbulkan prespektif negatif terhadap Anton Timbang.

“Bagi saya setiap berita adalah sumber informasi untuk menjadi bahan bacaan serta referensi, jadi saya tidak ingin berita hoax seperti ini menjadi bahan konsumsi masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan bahwa hari ini, (Selasa 2 November, red) tidak ada pemeriksaan terhadap Anton Timbang. “Tidak benar itu, karena kegiatan hari ini hanya konferensi pers pemasukan kas negara sejumlah puluhan miliar dari hasil lelang barang rampasan,” tutupnya.

BACA JUGA  Gempa Sulbar, TNI Gerak Cepat Atasi Pengungsi

Laporan Muh. Andri
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *